Sabtu, 4 April 2026

Siti Aisyah Dituntut 13 Tahun Penjara sebab Bawa Putaw

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

batampos – Siti Aisyah, warga Tanjungpinang, dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Siti dinilai jaksa terbukti sebagai kurir narkoba jenis putaw seberat 155 gram.

Dalam tuntutan yang dibacakan Herlambang, dijelaskan bahwa perbuatan Siti Aisyah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Menyatakan terdakwa Siti Aisyah telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Herlambang membacakan amar tuntutannya.

Menurut dia, Kejaksaan tak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum, sehingga sudah semestinya dihukum sesuai perbuatannya.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Siti Aisyah dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tegas Herlambang.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Atas tuntutan, Siti meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan. “Yang mulia, saya minta waktu untuk megajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada persidangan yang akan datang,” kata Siti Aisyah dari Rutan Khusus Perempuan dan Anak Baloi, Kota Batam.

Usai mendengar permintaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang satu minggu dengan agenda pledoi.

“Untuk mengakomodir hak dari terdakwa, maka sidang akan dilanjut minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi,” kata hakim Yudith sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Untuk diketahui, kasus narkoba jenis putaw terungkap setelah anggota Ditres Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap terdakwa Siti Aisyah sesaat setelah mengambil barang haram itu di kawasan Pasir Putih, tepatnya di pintu gerbang Oceana Bliss, Kota Batam.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu buah kantong plastik kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang di dalamnya berisikan satu bungkusan plastik bening yang berisi narkotika jenis putaw seberat 155 garam. (*)

 

 

Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK

UPDATE