batampos- Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Pada Satuan Pendidikan SMK SPN Dirgantara Batam sudah menyerahkan hasil investigasi ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Ada jumlah sanksi dalam bentuk rekomendasi atas persoalan yang terjadi di SMK SPND Batam.

Nasional Dirgantara (SPND) di Batam Center, Rabu (17/11). F.Cecep Mulyana/Batam Pos
“Ada beberapa rekomendasi yang sudah kita sepakati. Ini dituangkan dalam laporan kerja tim yang sudah disampaikan ke Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri,” ujar Wakil Ketua Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Pada Satuan Pendidikan SMK SPN Dirgantara Batam, Irmendes, Selasa (15/2) di Tanjungpinang.
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, rekomendasi-rekomendasi tersebut dalam bentuk sanksi atas persoalan yang terjadi. Pertama disetopnya pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kedua sekolah terkait dilarang menerima murid baru.
“Bagi siswa dikelas 11 dan 12 yang berkeinginan pindah, akan difasilitasi oleh Pemprov Kepri melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri,” jelas Irmendes.
BACA JUGA: Penyidik Polda Kepri Segera Kirim BAP Ed ke Kejaksaan, Dugaan Kekerasan di SPND Batam
Ditanya apakah sudah ada keputusan dari Gubernur Kepri atas rekomendasi yang disampaikan oleh Tim? Mengenai hal itu, Irmendes menngatakan belum mendapatkan laporan atau penjelasan dari Kepala Disdik Kepri. Namun pada prinsipnya, laporan sudah disampaikan.
“Artinya, tinggal menunggu keputusan dari Gubernur. Jika Gubernur mengikuti rekomendasi yang disampaikan tim, maka pihak-pihak terkait harus menghormati keputusan yang ada,” tutupnya.
Terpisah, Legislator Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin meminta Tim Investigasi dibawah kendali Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, bekerja secara profesional dan transparan. Sehingga keputusan yang dihasilkan merujuk pada temuan-temuan yang ada di lapangan.
“Kita dukung adanya Tim Investigasi, sehingga membongkar apa yang menjadi penyebab terjadinya tindakan-tindakan kekerasan tersebut. Sehingga kedepannya persoalan seperti ini tidak terjadinya lagi di Batam, Provinsi Kepri umumnya,” ujar
Politisi Partai Keadilan Sejahtaera (PKS) Provinsi Kepri tersebut juga meminta, tidak ada intervensi dari pihak manapun terhadap proses audit maupun investigasi yang dilakukan. Sehingga jika ada pelanggaran atau tidak sesuai dengan regulasi pendidikan, tentu harus ada punismen yang diberikan kepada sekolah terkait.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini, karena ini sudah kedua kali terjadi kasus kekerasan di sekolah tersebut,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Sebelumnya, Komisioner KPAI, Retno Listianti mengatakan, ada beberapa poin penting yang disepakati dalam rapat koordinasi. Pertama adalah membentuk tim investigasi terkait kasus ini. Menurutnya, ada beberapa audit yang akan dilakukan, maka tim investigasi ini nanti akan melibatkan beberapa unsur. Baik audit terhadap dokumen, keuangan, sampai proses pembelajaran. Yakni, bagaimana menyangkut nasib sekolah ini kedepan.
Disebutkannya, di sekolah ini banyak catatan, termasuk materi pembelajaran yang tidak sesuai dengan standar pendidikan, bahkan untuk pembelajaran umum, pihaknya mengaku bingung. Karena pengakuan dari sejumlah korban, pelajaran umum yang diharuskan tidak dipelajari.
“Bukan pembelajaran saja yang tidak sesuai kurikulum, jam belajar juga tidak mengikuti ketentuan yang ada. Bahkan proses pembelajaran digelar dimalam hari. Tentu ini harus ada pembenahan,” jelasnya.
Ditegaskannya, kekerasan yang terjadi, karena ada asrama. Maka dari itu, KPAI memberikan usulan supaya boarding schoolnya dihilangkan. Artinya, bagi pelajar dari luar Batam disarankan untuk kos saja. Sedangkan yang di Batam untuk pulang ke rumah masing-masing.
“Pembelajaran seperti sekolah umum lainnya, yakni dari pagi sampai sore,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut katanya, dalam rapat koordinasi ini, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Muhammad Dali mengemukan beberapa opsi punishmen terhadap SMK Dirgantara tersebut. Pertama adalah mencabut izin operasional sekolah. Kemudian yang kedua tidak menerima siswa baru pada tahun ajaran ke depan.
BACA JUGA: Dugaan Tindak Kekerasan di Sekolah, Pembina SPND Ed Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Untuk opsi yang kedua ini, bagi kelas 10 akan ditanya orang tua dan anak yang jumlahnya 37 siswa/i. Karena baru belajar empat bulan. Apakah mereka pindah sekolah, jika pindah Disdik akan memfasilitasi soal ini. Dari opsi yang ditawarkan, akan kita kodok melalui tim dalam dua minggu ini,” paparnya.
Ditegaskannya lagi, pembahasan sebenarnya sudah mengerucut. Apabila keputusan terbaik adalah melarang penerimaan siswa baru, maka anak-anak yang kelas 12 akan lulus. Kemudian untuk dikelas 10 akan difasilitasi untuk mutasi. Begitu juga bagi yang sedang berada di kelas 11.
“Keputusan terbaik untuk anak-anak yang sedang sekolah disana, akan kita simpulkan bersama para orang tua. Karena memang, apabila mutasi, tidak ada jurusan yang sama di Batam. Tentu harus ada solusi yang diberikan, atas keputusan yang akan diambil nanti,” paparnya lebih lanjut.
Disebutkannya juga, hanya ada dua opsi dalam rapat ini, pertama adalah mencabut izin operasional sekolah atau mempertahankannya. Dalam hal ini, KPAI meminta tidak ada penerimaan siswa baru. Ini adalah merupakan satu bentuk hukum.
“Saran dan masukan yang kami sampaikan, juga banyak mendapatkan dukungan dari pserta rapat koordinasi. Ini sebagai bentuk hukuman, karena ketika tidak ada siswa baru, otomatis sekolah akan tutup dan tidak perlu mencabut izin operasional sekolah,” tutupnya. (*)
Reporter: Jailani



