Jumat, 23 Januari 2026

Solusi Baru Hibah Kapal untuk Nelayan Lokal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapal berbendera asing yang berhasil diamankan PSDKP Batam karena melakukan pencurian ikan ilegal di wilayah Indonesia, di dermaga PSDKP Batam.
F. PSDKP untuk Batam Pos

batampos – Sepanjang tahun 2024, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam berhasil menangani tujuh kapal ikan asing (KIA) yang terlibat dalam aktivitas illegal fishing atau pencurian ikan di per-airan Indonesia. Dari tujuh kapal tersebut, dua berasal dari Malaysia dan lima lainnya dari Vietnam.

Kepala PSDKP Batam, Thurman Harianto, melalui Ketua Tim Kerja Intelijen dan Pengawasan, Saiful Anam, menjelaskan bahwa tiga dari tujuh kapal yang ditangkap ditangani oleh kepolisian, sementara empat kapal lainnya merupakan hasil tangkapan armada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui PSDKP di perairan Kepulauan Riau.

”Setiap kapal yang ditangkap telah menetapkan satu tersangka, yaitu nakhoda kapal, yang kini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Para tersangka dikenai sanksi pidana sebagai langkah tegas dalam memberantas praktik illegal fishing,” ujar Saiful Anam, Senin (9/12).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, sebelumnya menegaskan bahwa KKP berkomitmen untuk terus menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Ia juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin dalam pemberantasan illegal fishing.

”Tiap tahun, angka penangkapan KIA mulai menurun. Ini menunjukkan bahwa aktivitas pencurian ikan di perairan Indonesia semakin berkurang,” ungkap Ipunk.

Kapal-kapal yang berhasil ditangkap kini tidak lagi ditenggelamkan seperti kebijakan sebelumnya. Sebagai gantinya, kapal-kapal tersebut disita sebagai barang milik negara dan dihibahkan kepada nelayan lokal. Kebijakan baru ini dipilih dengan pertimbangan efisiensi dan keberlanjutan ekosistem laut.

”Dengan tidak menenggelamkan kapal, kita menghindari risiko kerusakan ekosistem laut. Kapal yang tenggelam dengan pemberat seperti batu sering kali terbawa arus dan merusak terumbu karang. Bahkan, beberapa kapal yang sebelumnya ditenggelamkan kembali muncul ke permukaan karena pemberatnya terlepas,” jelas Ipunk.

Selain itu, kebijakan baru ini memberikan manfaat langsung kepada nelayan lokal. Kapal-kapal yang dihibahkan dileng-kapi dengan dokumen perizinan yang sah, sehingga nelayan bisa langsung mengoperasikan kapal tersebut untuk menangkap ikan.

”Proses perizinan kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara online, sehingga nelayan tidak lagi direpotkan oleh prosedur yang rumit,” kata Ipunk.

Langkah PSDKP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan lokal sekaligus memperkuat pengawasan terhadap sumber daya kelautan. Pemberian hibah kapal diharapkan menjadi solusi dalam memberdayakan nelayan Indonesia dan memperkuat armada penangkapan ikan nasional.

Dengan kerja sama yang terus diperkuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, PSDKP optimis pemberantasan illegal fishing akan semakin efektif di masa depan. Hal ini tidak hanya melindungi kekayaan laut Indonesia tetapi juga mendukung keberlanjutan ekosistem laut dan ekonomi maritim. (*)

 

Reporter : Eusebius Sara

Update