
batampos – Aparat Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal melalui jalur laut. Sebuah speedboat tanpa awak yang kandas di kawasan Pulau Panjang ditemukan membawa muatan sebanyak 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai, Kamis (12/3) sore.
Penindakan tersebut berawal dari hasil observasi dan analisis situasi yang dilakukan petugas Bea Cukai Batam terkait aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Pulau Panjang. Berdasarkan informasi itu, Satgas Patroli Laut BC-11001 kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk memastikan keberadaan sarana pengangkut yang dicurigai.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan sebuah speedboat bermesin 2 x 200 PK tanpa nama yang kandas di area hutan rawa bakau Pulau Panjang. Saat didekati, petugas tidak menemukan seorang pun awak kapal di lokasi tersebut sehingga diduga para pelaku melarikan diri sebelum petugas tiba.
Petugas kemudian berhasil menguasai speedboat tersebut sekitar pukul 14.30 WIB. Untuk memastikan keamanan proses evakuasi, tim patroli berkoordinasi dengan Ketua RT setempat serta Satgas Patroli Laut BC-1001 guna membantu proses penanganan dan pemeriksaan awal di lokasi.
Setelah proses evakuasi dilakukan, sekitar pukul 16.30 WIB speedboat bersama muatannya berhasil dikeluarkan dari area hutan bakau. Pemeriksaan awal yang dilakukan sekitar pukul 16.45 WIB menemukan adanya barang kena cukai (BKC) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang disimpan di dalam kapal tersebut.
Atas temuan itu, petugas langsung melakukan tindakan penegahan dan penyegelan terhadap satu unit speedboat beserta seluruh muatan rokok ilegal yang berada di dalamnya. Selanjutnya, barang bukti dibawa menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pukul 17.30 WIB, speedboat dan muatan hasil penindakan tiba di dermaga dengan pengawalan gabungan Satgas Patroli BC-11001 dan BC-1001. Seluruh barang kemudian diamankan untuk pendataan serta penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan pelaku di balik pengiriman rokok ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 75 karton berisi 640 ribu batang rokok merek H-Mind serta 40 karton berisi 480 ribu batang rokok merek OFO-Bold. Total keseluruhan mencapai 1,12 juta batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,66 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp835,5 juta. Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya melalui jalur laut. “Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal serta memastikan keadilan bagi industri yang taat aturan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.(*)



