Kamis, 29 Januari 2026

SPMB Batam Tanpa Zonasi, Siswa Bisa Daftar 2 Sekolah Sekaligus

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Tri Wahyu Rubianto. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos.

batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menetapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 dimulai pada Senin, 2 Juni mendatang. Sejumlah jalur pendaftaran telah disiapkan, dengan jalur afirmasi dibuka lebih awal dibandingkan jalur lainnya.

Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini akan menggunakan mekanisme baru. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan sistem zonasi yang selama ini menjadi acuan utama dalam proses penerimaan peserta didik.

Sebagai gantinya, Disdik akan menerapkan sistem domisili. Mekanisme ini memberi keleluasaan bagi calon siswa yang tinggal di wilayah dengan irisan zonasi beberapa sekolah untuk mendaftar lebih dari satu sekolah tujuan.

“Selama ini banyak orang tua mengeluh anak mereka tidak bisa daftar ke sekolah A, padahal rumah juga dekat. Dengan sistem domisili, mereka bisa daftar ke sekolah A dan sekolah B. Nanti panitia yang menentukan hasilnya,” kata dia, Senin (19/5).

Baca Juga: Menjaga SPMB Tetap Bersih: Kejari dan Sekolah Duduk Bersama Cegah Pungli

Jalur domisili sendiri akan tetap memprioritaskan calon peserta didik yang tinggal dekat dengan sekolah. Kuota untuk jalur ini ditetapkan sebesar 70 persen untuk jenjang SD dan 40 persen untuk jenjang SMP.

Selain domisili, jalur afirmasi juga menjadi perhatian. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu serta penyandang disabilitas. Untuk jenjang SD, kuota afirmasi ditetapkan 12 persen, sementara untuk SMP mencapai 20 persen dari total daya tampung.

Jalur ketiga yang tersedia adalah jalur prestasi. Jalur ini dikhususkan untuk jenjang SMP dan SMA, dengan seleksi berdasarkan nilai rapor serta capaian akademik maupun non-akademik. Untuk SD, jalur ini tidak diberlakukan.

“Prestasi yang dimaksud termasuk akademik, seni, olahraga, dan kepemimpinan seperti ketua OSIS. Ini bisa menjadi peluang bagi siswa yang punya keunggulan di luar pelajaran pokok,” kata Tri.

Kuota jalur prestasi untuk SMP ditetapkan sebesar 25 persen dari daya tampung. Sementara untuk SMA, ketentuan mengikuti regulasi pemerintah provinsi sebagai penyelenggara pendidikan menengah.

Baca Juga: Gedung Beringin Disiapkan Jadi Taman Budaya, Batam Segera Punya Pusat Seni

Pihaknya juga menyediakan jalur mutasi bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas atau merupakan anak guru yang akan mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. Jalur ini memiliki kuota sebesar 5 persen untuk semua jenjang.

Tri mengatakan, tahun ini pihaknya ingin memastikan rasio siswa per kelas sesuai dengan aturan. Untuk jenjang SD ditetapkan maksimal 28 siswa per kelas, dan untuk SMP maksimal 32 siswa.

“Penerapan rasio ini penting untuk menjaga kualitas proses belajar mengajar. Kita ingin ruang kelas tidak lagi sesak, dan siswa bisa lebih fokus,” ujarnya. (*)

 

Reporter: Arjuna

Update