Senin, 23 Februari 2026

Standar Pengelolaan Limbah Diperketat, BP Batam Sosialisasikan Kebijakan Baru

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Unit Usaha Pengelolaan Lingkungan BP Batam menggelar sosialisasi transformasi regulasi serta penguatan tata kelola lingkungan.

batampos – Unit Usaha Pengelolaan Lingkungan BP Batam menggelar sosialisasi transformasi regulasi serta penguatan tata kelola lingkungan sesuai PP No 25 dan No 28 Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Batam Centre pada 18 Februari lalu itu dihadiri jajaran pimpinan; pejabat struktural; Direktur Badan Usaha SPAM, Fasilitas dan Lingkungan; serta tenant dan mitra kerja yang beroperasi di kawasan industri.

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai perubahan kebijakan terbaru di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya, implementasi aturan tidak dapat berjalan efektif tanpa keterlibatan aktif pelaku usaha sebagai pihak yang menjalankan kegiatan di lapangan.

“Sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para pemangku kepentingan mengenai perubahan regulasi terbaru di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Kehadiran tenant dan mitra kerja menjadi bagian penting, mengingat implementasi kebijakan lingkungan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tapi juga melibatkan dunia usaha sebagai pelaku kegiatan di lapangan,” katanya, Jumat (20/2).

Baca Juga: Banjir Lumpuhkan Akses Jalan di Buliang dan Kibing

Ia menjelaskan, transformasi regulasi dalam kedua PP tersebut menitikberatkan pada penguatan tata kelola yang lebih terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan.

Ketentuan baru mencakup peningkatan standar pengelolaan limbah, perlindungan sumber daya air, pengawasan dampak lingkungan, serta kepatuhan terhadap perizinan berusaha berbasis lingkungan.

“Transformasi regulasi yang diatur dalam PP Nomor 25 dan Nomor 28 Tahun 2025 menekankan penguatan tata kelola lingkungan yang lebih terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan, termasuk peningkatan standar pengelolaan limbah dan perlindungan sumber daya air,” kata Tuty.

Menurut dia, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara otoritas kawasan, tenant, dan mitra kerja terkait kewajiban serta tanggung jawab masing-masing pihak. Forum tersebut jadi ruang komunikasi untuk menyampaikan arah kebijakan, mekanisme implementasi, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan lingkungan.

“Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi antara BP Batam, tenant, dan mitra kerja terkait kewajiban serta tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan terbaru,” ujar dia.

Baca Juga: Krisis Air di Puri Gracia Ditangani, Ditargetkan Tuntas Dua Pekan

Tuty menyebut, peningkatan kapasitas seluruh pihak menjadi sasaran utama sosialisasi tersebut. Penguatan tata kelola lingkungan dinilai penting untuk memastikan pertumbuhan industri di Batam tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta tidak menimbulkan kerusakan ekosistem.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas dan kesiapan seluruh pihak dalam menerapkan tata kelola lingkungan yang baik, mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menciptakan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga kualitas lingkungan,” katanya.

Ia harap, kegiatan itu dapat mendorong seluruh tenant dan mitra kerja untuk berperan aktif dalam menerapkan standar pengelolaan lingkungan yang lebih baik.(*)

ReporterArjuna

SALAM RAMADAN