Minggu, 25 Januari 2026

Stop Judi, Ditreskrimum Polda Kepri Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Warga yang diinisiasi Ditreskrimum Polda Kepri membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Judi Konvensional”.

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggencarkan upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat dengan mengimbau agar tidak terlibat dalam praktik perjudian konvensional.

Sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara turun langsung ke tengah masyarakat, di antaranya dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Judi Konvensional”. Spanduk tersebut memuat pesan edukatif sekaligus penegasan mengenai sanksi pidana bagi pelaku perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kegiatan itu, personel Ditreskrimum Polda Kepri memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Tidak hanya berimplikasi pada aspek hukum, perjudian juga berdampak pada kondisi ekonomi, sosial, serta keharmonisan keluarga.

Baca Juga: Keterbatasan Anggaran Hambat Penyelesaian 18 Titik Krisis Air di Batam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa pendekatan persuasif dan humanis menjadi kunci dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diajak untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik judi konvensional maupun judi online,” tegasnya.

Menurut dia, judi dapat menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari masalah finansial, hukum, hingga kehidupan sosial, serta berdampak pada kondisi mental dan psikologis seseorang.

“Judi menyebabkan berbagai permasalahaan, termasuk tindak kriminal,” sebutnya.

Baca Juga: Awal Tahun Marak Pencurian Motor, Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Ia menegaskan, Ditreskrimum Polda Kepri berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna menekan praktik perjudian di wilayah Kepulauan Riau.

“Subdit III Jatanras Polda Kepri akan terus melaksanakan kegiatan pencegahan dan penindakan hukum demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya. (*)

ReporterYashinta

Update