Jumat, 10 April 2026

Sudah 160 Pengembang Serahkan PSU ke Pemko Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin. Foto: Media Center Pemko Batam

batampos– Sebanyak 160 pengembang telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Dan Pertamanan Kota Batam, Jumat (27/10).

Penyerahan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 47 ayat (4) Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pada bulan Oktober terdapat lima pengemban yang menyerahkan PSU perumahan kepada Pemko Batam.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan akta notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, Jumat (27/10) di ruang kerja Sekda lantai 2 Kantor Walikota.

BACA JUGA: BP Batam Sampaikan Progres Pengembangan Rempang Eco-City kepada Ombudsman RI

“Sampai saat ini sudah 160 pengembang yang menyerahkan PSU perumahannya kepada Pemko Batam melalui Disperkimtan,” ujar Jefridin.

Ia menerangkan, sebelum pengembang menyerahkan PSU kepada Pemko Batam, terlebih dahulu dilakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan terhadap permohonan pengembang.

“Penyerahan PSU perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman,” paparnya.

Jefridin menjelaskan, bahwa prasarana dan sarana yang akan diserahkan harus terletak di area perumahan ataupun jasa pendukung perumahan. Selanjutnya prasarana dan sarana perumahan yang akan diserahkan harus memenuhi kriteria dan harus sesuai dengan perencanaan dan perizinan yang telah disahkan oleh Pemerintah.

Dalam penyerahan tidak terdapat pelanggaran pemanfaatan prasarana dan sarana di lapangan. Kriteria prasarana dan sarana yang akan diserahkan itu sudah dalam kondisi terbangun dan sudah melewati masa pemeliharaan jika di area perumahan.

“Untuk sarana perumahan maka kriterianya sudah dalam kondisi lahan siap bangun. Kepada pengembang yang belum menyerahkan PSU nya kepada Pemerintah, diimbau untuk segera menyerahkan sepanjang memenuhi kriteria. Agar PSU yang sudah terbangun terpelihara dengan baik,” tutupnya. (*)

reporter: yulitavia

UPDATE