
batampos – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pelabuhan Batuampar masih berjalan di subdit Tipikor Polda Kepri. Namun, berkas tahap 1 proses penyidikan itu belum juga diserahkan ke Kejaksaan Tinggu Kepri.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu membenarkan pihaknya belum menyerahkan berkas tahap 1 ke Kejati Kepri. Namun penyidikan masih berjalan.
“Penyidikan masih berproses. Belum (berkas dilimpah ke jaksa),” ujar Arnold.
Menurut dia, proses penyidikan dugaan korupsi tersebut belum menemui kendala. Tetapi untuk proses penyidikan belum ada perkembangan signifikan.
“Sementara tidak ada kendala, proses masih berjalan. (Jika) Ada perkembangan signifikan kami infokan,” tegasnya.
Baca Juga: SPMB di Batam Dimulai 2 Juni, Jalur Afirmasi SD Jadi Tahap Pertama
Disinggung terkait pemeriksaan saksi, dan sudah berapa saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan, Arnold belum bisa menjelaskan karena menyangkut teknis penyidikan.
“Untuk pemeriksaan saksi-saksi masih berproses, detailnya belum bisa saya infokan sekarang karena menyangkut teknis,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas penyidikan dari Polda Kepri. Padahal SPDP sudah diterima sejak Februari.
“Kami belum terima berkas, hanya SPDP yang kami terima pada akhir Februari. Intinya kami masih menunggu,” pungkasnya.
Diketahui, pada Rabu (19/3), penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman atas dugaan korupsi dalam proyek yang semula dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi logistik di wilayah perbatasan tersebut.
Baca Juga: Imigrasi Batam Tangkap Puluhan WNA Ilegal, Termasuk Buruh Proyek dan Koordinator Perekrutan
Secara terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pada akhir Februari lalu. Dalam SPDP tersebut, tercantum tujuh nama terlapor, yakni AM (aparatur sipil negara di BP Batam), IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU, yang diketahui merupakan gabungan dari pegawai BUMN dan pihak swasta.
Meskipun SPDP telah diterbitkan, ketujuh orang tersebut masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi.
Sebagai informasi, proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar adalah bagian dari program strategis nasional yang dicanangkan untuk mendukung kelancaran distribusi barang di Batam. Namun, pelaksanaannya yang terhenti di tengah jalan menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan anggaran, yang kini tengah dalam proses penyidikan aparat penegak hukum. (*)
Reporter: Yashinta



