
batampos – Masyarakat Rempang kini merasakan kebahagiaan setelah pencabutan status tersangka terhadap Siti Hawa alias Nek Awe dan beberapa warga lainnya. Keputusan ini diambil setelah PT Makmur Elok Graha (MEG) mencabut laporan yang sebelumnya menjerat mereka. Keputusan ini disambut sukacita oleh Perkumpulan Rempang Galang Bersatu (PRGB), yang melihatnya sebagai langkah positif menuju penyelesaian permasalahan Rempang.
Ketua PRGB, Rohimah, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian dan semua pihak yang peduli terhadap kasus ini. “Kami mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya pada pihak kepolisian dan siapa pun yang peduli terhadap masalah yang menimpa Nek Awe dan warga lainnya,” ungkapnya pada Sabtu (15/2).
Rohimah menyatakan bahwa pencabutan laporan ini adalah sinyal bahwa pemerintah telah mendengar aspirasi masyarakat. “Berita ini menyejukkan hati kami, ini tanda bahwa pemerintah telah mendengarkan aspirasi kami,” tambahnya.
Sekretaris PRGB, Syamsu Rizal, berharap agar ke depannya penyelesaian masalah Rempang dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih persuasif dan musyawarah, tanpa kekerasan. “Kami harap pemerintah dan aparat keamanan menyelesaikan masalah Rempang dengan cara yang saling menghormati dan menghargai,” ujarnya.
Pendiri dan penasihat PRGB, Osman Hasyim, menyambut baik pencabutan laporan tersebut. Ia menilai langkah PT MEG sebagai awal yang baik untuk mencegah konflik serupa di masa depan. “Saya sangat gembira mendengar keputusan PT MEG. Semoga ini menjadi langkah awal yang baik agar konflik seperti ini tidak terulang lagi,” kata Osman.
Osman juga memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memperhatikan kasus ini, termasuk Polresta Barelang, LBH, WALHI, LAM, DPD-RI, DPR-RI, dan LSM yang terlibat. Ia berharap masyarakat yang menentang relokasi dapat membuka diri untuk berdialog dan memberikan masukan kepada pemerintah agar solusi terbaik dapat tercapai.
“Penting bagi kita untuk mencari solusi terbaik, yang menguntungkan semua pihak, baik masyarakat, pemerintah, maupun investor,” tegas Osman, sembari menambahkan bahwa hak untuk hidup damai dan tenteram adalah hak konstitusional yang harus dilindungi negara.
Osman optimistis bahwa solusi terbaik dapat ditemukan jika semua pihak terbuka untuk berdialog, saling menghormati, dan berunding. “InsyaAllah, dengan hati yang terbuka dan saling menghargai, solusi terbaik akan terwujud,” tuturnya.
Polemik mengenai pengembangan Rempang memang telah menjadi isu sensitif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, pemerintah, dan investor. Masyarakat adat dan warga lokal menginginkan kepastian mengenai hak tinggal mereka, sementara pemerintah dan pihak pengembang berupaya melaksanakan proyek investasi dengan tetap memperhatikan kepentingan warga.
Sebelumnya, PT MEG sempat melaporkan sejumlah warga terkait insiden penolakan relokasi. Namun, dengan pencabutan laporan ini, status hukum para warga yang sempat menjadi tersangka kini telah dihapus. PRGB mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam mencari solusi yang adil dan mengakomodasi semua kepentingan.
Dengan pendekatan persuasif dan dialog yang terbuka, PRGB yakin bahwa konflik di Rempang dapat diselesaikan tanpa menimbulkan ketegangan lebih lanjut. Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip musyawarah dan mufakat. (*)



