Kamis, 15 Januari 2026

Surya Makmur: Audit Manajemen PT ASL, Buntut Ledakan MT Federal II yang Menewaskan Pekerja

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Surya Makmur Nasution.

batampos– Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution, mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap manajemen PT ASL Shipyard di Tanjung Uncang. Desakan ini muncul setelah ledakan di kapal MT Federal II kembali menelan korban jiwa, menjadikannya tragedi kedua di galangan kapal yang sama dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan apakah kecelakaan kerja berulang itu disebabkan oleh kelalaian manajemen atau adanya pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja.

“Ini bukan kejadian pertama. Ledakan serupa sudah pernah terjadi di tempat yang sama. Maka, audit total terhadap sistem manajemen PT ASL harus dilakukan,” katanya, Senin (27/10).

BACA JUGA: Akitivitas di PT ASL Kembali Normal, Pekerja Dukung Penghapusan Subkontraktor

Peristiwa maut itu terjadi pada Rabu dini hari, 15 Oktober lalu. Saat itu, aktivitas pengelasan dan perawatan tanki kapal MT Federal II berlangsung di area galangan PT ASL.

Ledakan besar terdengar hingga radius ratusan meter. Belasan pekerja tewas, sementara puluhan lainnya mengalami luka bakar serius. Proyek tersebut dikerjakan oleh dua subkontraktor, PT Rotary dan PT Putra Teguh Mandiri.

Empat bulan sebelumnya, pada 24 Jun, insiden serupa juga terjadi di kapal yang sama. Sembilan orang menjadi korban, empat di antaranya meninggal dunia.

“Dua kali dalam waktu singkat, dengan pola kecelakaan yang sama, jelas menunjukkan ada masalah serius dalam pengawasan dan penerapan K3 di perusahaan itu,” ujar Surya.

Dia menilai, audit yang dilakukan tak boleh hanya bersifat administratif. Pemerintah harus menelusuri menyeluruh mulai dari sistem keselamatan kerja, relasi kerja antara perusahaan utama dan subkontraktor, hingga besaran upah dan kepatuhan terhadap kontrak kerja.

“PT ASL tidak bisa lepas tangan dengan alasan pekerjaan dilakukan oleh subkontraktor. Semua aktivitas di galangan mereka tetap berada di bawah tanggung jawab perusahaan induk,” katanya.

Bila hasil audit menemukan indikasi pelanggaran hukum, kepolisian wajib menindaklanjuti secara pidana. “Tidak mungkin ada sepuluh orang meninggal dunia tanpa satu pun yang bertanggung jawab secara hukum. Ini soal nyawa manusia,” tambahnya.

Pengawasan ketenagakerjaan merupakan kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, yang harus bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Harus ada sinergi antarinstansi agar hasil audit tidak berhenti di atas kertas.

Surya juga mendorong agar audit ini menghasilkan rekomendasi yang konkret dan dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan terhadap operasional PT ASL ke depan.

“Audit harus menjadi pedoman untuk menentukan langkah hukum, administratif, maupun perbaikan sistem kerja di perusahaan tersebut,” katanya.

Langkah pengawasan yang efektif adalah dengan memastikan seluruh hasil audit diumumkan secara terbuka. Katanya, transparansi penting agar publik tahu sejauh mana tanggung jawab perusahaan atas tragedi yang menimpa pekerjanya.

“Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya baru bergerak. Ini sudah peringatan keras bahwa sistem keselamatan di industri ini sedang bermasalah,” ujar dia. (*)

Reporter: Arjuna

Update