Rabu, 21 Januari 2026

Syarat Perjalanan Terbaru di Bandara Hang Nadim, Wajib Booster

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Suasana di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan edaran terbaru yakni SE Nomor 24 tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri. Dalam syarat perjalanan terbaru ini, ada 5 poin yang diatur.

Terkait aturan ini dibenarkan oleh Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam (BIB), Pikri Ilham K. “Ada aturan terbaru,” kata Pikri, Minggu (28/8).

Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri berusia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga. Hal yang sama juga berlaku untuk Warga Negara Asing, yang melakukan perjalanan antar daerah di Indonesia.

Lalu, pelaku perjalanan domestik baik WNI (Warga Negara Indonesia maupun WNA (Warga Negara Asing) berusia 6 hingga 17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Syarat vaksinasi masih dikecualikan bagi pelaku perjalanan domestik usia di bawah 6 tahun.

Namun, bagi yang vaksinasinya sudah sesuai dengan SE No 24 tahun 2022, tidak perlu lagi menunjukan negatif pemeriksaan PCR atau antigen.

Sesuai dengan SE tersebut, ada pengecualian bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang tidak dapat menerima vaksinasi. Sehingga, meskipun belum mencukupi persyaratan penerbangan, masih tetap diperbolehkan terbang. Namun, wajib menunjukan negatif pemeriksaan antigen atau PCR. Selain itu juga harus menunjukan surat keterangan dokter, yang dikeluarkan rumah sakit pemerintah.

Demi memudahkan masyarakat, Pikri mengatakan Bandara Hang Nadim bekerjasama dengan berbagai pihak, untuk menyediakan layanan vaksin.

Sehingga bagi masyarakat yang akan berangkat ke berbagai daerah dan syaratnya belum mencukupi. Bisa menyambangi layanan vaksin di Bandara Hang Nadim. “Ada kami siapkan,” tutur Pikri. (*)

 

 

Reporter : FISKA JUANDA

Update