Minggu, 5 April 2026

Tabrak Lari Siswi SD di Batam Viral, Pelaku Ditangkap Polisi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo bersama Kasi Humas Kanit Gakum Satlantas Polresta Barelang dan jajajaran memberikan keterangan pengungkapan tindak pidana kecelakaan lalu-lintas saat ekspos di Mapolresta Barelang, Sabtu (4/4). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Batam Kota menjadi sorotan publik setelah rekamannya viral di media sosial. Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, saat korban hendak menyeberang jalan sepulang sekolah.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis, 2 April 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian.

Korban diketahui merupakan siswi SDN 001 Batam Kota yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hudi Kemuliaan. Kondisinya dilaporkan kritis dan belum sadarkan diri akibat mengalami sejumlah luka serius di bagian kepala dan tubuh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi saat pelaku berinisial Wz, (30) mengendarai mobil Daihatsu Rocky bernomor polisi BP 1349 OH dari arah terowongan menuju Simpang Galael. Saat melintas di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menabrak korban yang tengah menyeberang jalan.

Usai menabrak korban, pelaku tidak menghentikan kendaraannya dan justru melarikan diri dari lokasi kejadian. Aksi tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi viral di media sosial, sehingga memicu perhatian luas dari masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan pelaku di wilayah Batam Kota. Saat diamankan, kondisi kendaraan pelaku masih menunjukkan kerusakan di bagian depan akibat benturan, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kecelakaan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Rocky serta STNK atas nama tersangka. Selain itu, dua orang saksi yakni MM (48) dan NM (58), yang berprofesi sebagai penambal ban dan pedagang di sekitar sekolah, juga telah dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 junto Pasal 231 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat, serta tambahan ancaman tiga tahun penjara karena tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Kompol Afiditya mengimbau masyarakat agar tidak melarikan diri apabila terlibat kecelakaan. “Jika panik atau takut, sebaiknya segera melapor atau mendatangi kantor polisi terdekat,” ujarnya.

Ia juga berharap kejadian ini menjadi evaluasi bersama, khususnya terkait keamanan anak-anak di lingkungan sekolah yang berada di dekat jalan raya, serta meningkatkan pengawasan dari pihak sekolah dan orang tua.(*)

UPDATE