
batampos – Direktorat Samapta Polda Kepri menangkap 26 juru parkir (jukir) dari beberapa kawasan di Batam, Kamis (5/12) malam. Jukir ini tertangkap tangan tidak mengantongi atau memberikan karcis ke pengendara.
Direktur Samapta Polda Kepri, Kombes Joko Adi Nugroho membenarkan adanya penangkapan jukir liar ini. Mereka diamankan di kawasan Batam Kota, seperi Greenland, WTB, dan Botania.
“Saat pengendara parkir itu tidak ada tiket. Setelah diamankan seluruh jukir ini kita data,” ujarnya.
Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, Polisi Ingatkan Masyarakat untuk Waspada dengan Aksi Kejahatan
Ia mengatakan para jukir ini dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Batam.
“Setelah ini kita koordinasikan dengan Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Batam,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mendukung adanya penindakan terhadap jukir oleh instansi lain ini.
“Di Kepolisian dan Satpol PP itu ada tipiringnya. Sedangkan di Dishub itu masuk penindakan dan pengawasan,” ujarnya.
Baca Juga: Bongkar Sindikat Narkoba Internasional
Salim berharap penindakan ini bisa memberikan efek jera kepada para jukir tersebut. Sehingga nantinya, para jukir akan terus mematuhi aturan.
“Yang ditindak itu ada jukir resmi juga. Cuma saat itu tidak memberikan tiket. Itu kita evaluasi” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



