
batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menegaskan bahwa calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi tetap memiliki peluang untuk mendaftar kembali melalui jalur domisili. Ketentuan ini berlaku pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang akan dimulai Senin, 2 Juni mendatang.
Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini tetap memberikan ruang bagi calon peserta didik yang gagal di jalur afirmasi agar tetap bisa bersekolah melalui jalur domisili.
“Bagi yang tidak lolos jalur afirmasi, nanti masih bisa mendaftar kembali lewat jalur domisili saat pendaftarannya dibuka,” ujar Tri, Jumat (23/5).
Menurutnya, kebijakan ini diambil agar tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan kesempatan mendapatkan akses pendidikan hanya karena tidak lolos di satu jalur pendaftaran.
“Kita ingin pastikan semua anak bisa sekolah. Karena itu, mekanisme ini kita siapkan,” tambahnya.
Jalur afirmasi sendiri diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Bukti keikutsertaan bisa dilampirkan melalui kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Program Keluarga Harapan (PKH). Tri menegaskan bahwa tahun ini tidak ada syarat tambahan.
“Untuk jalur afirmasi ini gak ada tambahan sama seperti tahun sebelumnya. Yang penting masuk kategori tidak mampu atau disabilitas,” katanya.
Untuk jenjang SD, jalur afirmasi akan dibuka mulai 2 hingga 10 Juni 2025. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 11 Juni. Setelah itu, jalur domisili dan mutasi akan dibuka mulai 11 hingga 15 Juni, dengan pengumuman hasil pada 17 Juni dan proses daftar ulang pada 17–19 Juni 2025.
Sementara untuk SMP, jalur afirmasi dan prestasi dibuka pada 16–22 Juni. Hasil seleksi diumumkan 23 Juni. Jalur domisili dan mutasi kemudian dibuka mulai 23 hingga 30 Juni, dengan pengumuman hasil pada 2 Juli dan daftar ulang pada 2–4 Juli 2025.
Jalur domisili, yang menjadi pengganti sistem zonasi, tetap akan memprioritaskan peserta didik yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan. Kuota untuk jalur ini ditetapkan sebesar 70 persen untuk SD dan 40 persen untuk SMP.
“Dengan sistem domisili, calon siswa yang rumahnya berada di wilayah irisan zonasi beberapa sekolah bisa mendaftar ke lebih dari satu sekolah. Nanti panitia yang menentukan hasil seleksi,” jelas Tri. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



