
batampos – Tangis pecah mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Batam setiap kali Fandi Ramadhan menjadi pesakitan, Senin (23/2) dan Rabu (25/2). Tangis itu dari seorang nenek berkerudung yang duduk di kursi roda. Ia tampak menggenggam erat sandaran tangannya.
Dia adalah Siti Kholijah. Datang dari Medan, Sumatera Utara, untuk satu tujuan memohon keadilan bagi cucunya, Fandi Ramadhan, terdakwa perkara narkotika yang dituntut hukuman mati.
Isak tangis keluarga terdakwa menjadi latar yang tak terpisahkan dari pembacaan replik dan tanggapan pembelaan.
“Demi Allah, demi Tuhan, saya tahu dia tidak bersalah. Cucu saya itu sehari-hari di dekat saya. Kalau azan berkumandang, dia langsung ke masjid. Salat lima waktu tidak pernah tinggal,” ujar Siti dengan suara bergetar.
Baca Juga: Jaksa Tetap Tuntut Mati Fandi Ramadhan dalam Perkara Sabu 1,9 Ton
Dalam keputusasaan, ia bahkan menyebut nama Presiden Prabowo Subianto dan pengacara Hotman Paris Hutapea, berharap ada perhatian terhadap perkara yang menjerat cucunya.
“Tolong bebaskan cucu saya. Dia murni tidak bersalah,” katanya.
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan replik atas pleidoi yang sebelumnya dibacakan tim kuasa hukum Fandi. Jaksa menilai tidak ada alasan yang dapat menggugurkan tuntutan pidana mati yang telah diajukan.
Kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batubara, menilai replik jaksa hanya mengulang dalil yang sudah termuat dalam surat tuntutan.
“Kami secara lisan tadi menyatakan menolak seluruh isi replik. Kami tetap pada pleidoi yang sudah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Bachtiar usai sidang.
Salah satu poin yang dipersoalkan jaksa adalah tidak adanya itikad baik dari Fandi untuk memberitahukan kepada aparat bahwa muatan kapal yang dibawanya berisi narkotika.
Bachtiar membantah anggapan itu. Ia menyebut kliennya berada dalam situasi ketakutan saat penangkapan. “Setiap orang dalam situasi penggerebekan pasti takut. Secara naluri manusiawi,” katanya.
Ia juga menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, para awak kapal—termasuk Fandi—tidak mengetahui isi kardus yang dimuat di kapal hingga dilakukan pemeriksaan oleh aparat. “Setelah diperiksa, baru diketahui bahwa itu barang terlarang,” ujarnya.
Baca Juga: Air Asia Buka Rute Batam–Kuala Lumpur, Dongkrak Pariwisata dan Konektivitas Internasional
Kuasa hukum juga menyinggung Pasal 131 Undang-Undang Narkotika yang sempat disinggung jaksa terkait kewajiban melaporkan tindak pidana.
Namun, menurut Bachtiar, pasal tersebut tidak pernah didalilkan secara eksplisit dalam surat dakwaan maupun tuntutan.
Jaksa juga menyoroti latar belakang Fandi sebagai lulusan pelayaran yang dinilai memahami prosedur kepelautan, termasuk kewajiban administrasi seperti pengesahan buku pelaut.
Menurut Bachtiar, urusan pengesahan atau pencatatan dalam buku pelaut merupakan kewenangan kapten kapal. “Semua dokumen kolektif dipegang kapten. Itu bukan tanggung jawab klien kami,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan soal keberadaan Fandi di Thailand sebelum penangkapan. Tim pembela menyebut Fandi dan awak kapal lainnya hanya menunggu jadwal keberangkatan di sebuah hotel.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan di Hotel Bintang 4 di Nagoya, Polisi Periksa Asisten Manajer
Awalnya, kata Bachtiar, Fandi dijadwalkan bekerja di kapal bernama Northstar. Namun kemudian dialihkan ke kapal lain bernama Sea Dragon. “Klien kami sempat bertanya mengapa tidak jadi di Northstar. Dijawab kapten, masih satu perusahaan,” ujar dia.
Bagi tim pembela, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan tidak adanya niat atau kesengajaan dari Fandi untuk terlibat dalam peredaran narkotika.
Di bangku pengunjung, Siti Kholijah kembali terisak ketika sidang ditutup. Tangannya terangkat pelan, seolah berdoa. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu (*)



