Kamis, 15 Januari 2026

Tangisan Pecah saat Sampaikan Pleidoi, Eks Kasat Narkoba Memohon Keringanan Hukuman

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, saat menyampaikan pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/6). F.Azis Maulana

batampos – Suasana haru mewarnai ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam saat terdakwa Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, menyampaikan pembelaannya secara pribadi dalam sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (2/6).

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Douglas dan Andi Bayu.

Terdakwa Satria Nanda menjadi terdakwa terakhir yang tampil di persidangan hari itu. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia mengungkapkan keguncangan mental yang dialaminya sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menurutnya menghancurkan karier, rumah tangga, dan reputasinya sebagai anggota kepolisian.

“Tekanan perkara ini membuat mental saya hancur. Saat perkara ini dimulai, saya baru menjabat satu setengah bulan sebagai Kasat Narkoba. Saya terus merenung dalam keputusasaan. Karier saya hancur, saya terpisah dari istri dan anak saya,” ujar Satria.

Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Eks Polisi di Batam, Terdakwa Akui Tahu Penjualan Sabu

Satria mengungkapkan, selama 19 tahun menjadi anggota Polri sejak lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008, ia mengaku tak pernah terlibat pelanggaran etik maupun tindakan yang mencoreng nama institusi. Ia juga menuturkan bahwa latar belakang pendidikannya tidak berfokus pada bidang narkotika, namun ia tetap menjalankan tugas saat menjabat Kasat Narkoba.

“Saya anak pertama dari keluarga sederhana. Sejak kecil bercita-cita jadi polisi. Saya belum pernah mencoreng nama baik Polri. Tapi ketika Jaksa menuntut saya dengan pidana mati, saya merasa dunia saya runtuh,” katanya sambil terisak.

Tangisan Satria pecah saat menceritakan dukungan moral yang ia terima dari sang istri, yang menurutnya menjadi satu-satunya penguat dalam menghadapi tekanan kasus ini.

Sementara itu, penasihat hukum Satria, dalam nota pembelaannya, menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari semua tuntutan, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-haknya. Jika pun hakim meyakini ada kesalahan, kami mohon diberi hukuman yang seadil-adilnya,” ujar penasihat hukum.

Baca Juga: Helikopter Caracal Mejeng di Lanud Hang Nadim Batam, Puluhan Siswa Terpukau

Diketahui, dalam kasus ini, lima terdakwa yakni Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi, Rahmadi, Fadilah, dan Wan Rahmat telah dituntut hukuman mati oleh JPU. Sedangkan lima terdakwa lainnya – Ariyanto, Junaidi, Jaka Surya, Ibnu Ma’ruf, dan Alex – dituntut pidana penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan mereka dan menyatakan semua unsur dalam dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap terdakwa Satria Nanda pada Rabu (4/6) mendatang. Perkara ini terus menjadi sorotan publik mengingat skala kasus dan keterlibatan sejumlah mantan aparat kepolisian. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update