Minggu, 5 April 2026

Tangkap 2 Pelaku Penyelundupan Manusia, Selamatkan 22 PMI

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Penyerahan 22 PMI yang diselamatkan Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Kamis (20/1). (F. Eusebius Sara )

batampos – Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri menangkap 2 orang pelaku penyelundupan manusia ke luar negeri, 16 Januari lalu di Moro, Karimun. Polisi juga menyelamatkan 22 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkat secara ilegal ke Malaysia.

“Kami sudah mengetahui otak pelaku dari kegiatan ini, adalah T. Saat ini masih buron, dan dalam pengejaran tim Subditgakkum Polairud Polda Kepri,” kata Kasubditgakkum Polda Kepri, AKBP Nanang Indra Bakti, Kamis (20/1).

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengagalan upaya penyelundupan manusia ke Malaysia secara ilegal, 16 Januari di Pulau Juda, Moro, Karimun. Dari hasil pemeriksaan polisi, rumah ditempati sebelas orang PMI ini milik seseorang berinisial I, yang tinggal di Pulau Pasai, Moro, Karimun. Polisi pun mendatangi kediaman I dan mengamankan pelaku.

Kepada penyidik, I mengaku bahwa untuk membawa para PMI ini menggunakan speedboat dengan mesin 2×200 PK. Polisi pun mengamankan speedboat tersebut dan membawanya ke Mako Polairud, Sekupang, Batam.

Polisi melakukan pengembangan kasus, diduga ada satu orang lagi yang terlibat yakni R yang berperan sebagai penampung.

Kemudian, pada 17 Januari, polisi melakukan penelusuran di Dusun Sulit, Desa Rawajaya Moro, Karimun. Di tempat itu polisi mengamankan 7 orang calon PMI ilegal. Polisi juga mendapati ada lokasi lain tempat penampungan di Sagulung, Batam, disana didapati ada 4 orang calon PMI ilegal.

“Kami mengamankan tersangka lainnya yakni R. Seluruh PMI yang diselamatkan sebanyak 22 orang yang berasal dari Jawa, NTT, Aceh, NTB dan Batam,” kata Nanang.

Otak pelaku penyelundupan manusia ini adalah T. Diduga T sudah berulang kali merekrut dan menyeberangkan para PMI ke luar negeri secara ilegal. T mengiming-imingi calon PMI dapat bekerja langsung di Malaysia.

Setiap orangnya T memungut uang sekitar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta. Namun, ada beberapa orang yang tidak dipungut biaya, namun harus rela gaji dipotong selama 4 bulan oleh T.

“Kami juga sudah mengetahui nama-nama perekrut daerah, saat ini juga sedang berkoordinasi dengan polisi disana (tempat para PMI direkrut),” tutur Nanang.

Nanang juga mengatakan, jalur penyelundupan manusia melalui Moro, Karimun, termasuk baru. Sebab selama ini jalur yang digunakan adalah Batam dan Bintan.

“Kami menduga, setelah Batam dibersihkan, lalu Bintan diobrak abrik, mereka pindah jalur. Salah satunya ini di Moro,” ucap Nanang.

Ia mengatakan, ke depan akan lebih meningkatkan patroli, sehingga dapat menutup jalur-jalur penyelundupan manusia.

“Kami punya keterbatasan armada dan personel. Sebabkan harus mengamankan garis pantai yang cukup besar. Para penyelundupan ini bisa menggunakan wilayah mana saja, oleh sebab itu kami butuh informasi masyarakat. Sampaikan ke kami jika ada lokasi yang dijadikan tempat pemberangkatan PMI ilegal,” ujarnya.

Nanang mengatakan kedua tersangka dijerat mengunakan pasal 81, pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Keduanya diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Ke-22 PMI ini direncanakan akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. Pemulangan PMI ini dilaksanakan oleh BP2MI Kepri. (*)

Reporter : FISKA JUANDA

UPDATE