Rabu, 28 Januari 2026

Tangkap Dua Kapal Vietnam, KKP Selamatkan Rp152,8 Miliar dari Ancaman Illegal Fishing

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono. Foto. Adit untuk Batam Pos

batampos — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam berhasil diamankan saat melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui kapal pengawas KP Orca 03 menangkap kedua kapal pada Senin, (14/4), di wilayah WPPNRI 711. Kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang jenis pair trawl yang merusak ekosistem laut dan melanggar hukum perikanan Indonesia.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat nelayan yang mencurigai adanya kapal asing di sekitar perairan Natuna. Tim pengawas PSDKP merespons cepat dan menemukan dua kapal Vietnam tersebut di koordinat 04° 03,001 N – 104° 46,941 E dan 04° 02,971 N – 104° 45,748 E. Saat hendak diperiksa, kedua kapal sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dihentikan menggunakan unit RIB.

Kedua kapal itu masing-masing bernomor 936 TS dan 5762 TS, membawa muatan ikan campur seberat ±1.200 kg dan ±3.300 kg, dengan ukuran 135 GT dan 150 GT. Total 30 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Batam.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak main-main dalam menindak pelaku pencurian ikan di wilayah kedaulatan kita,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, dalam konferensi pers di Batam, Jumat (18/04).

Ipunk menambahkan bahwa potensi kerugian negara dari aktivitas dua kapal tersebut diperkirakan mencapai Rp152,8 miliar. “Angka ini dihitung dari kerugian ekologi, nilai hasil tangkapan ilegal, dan dampak penggunaan alat tangkap terlarang seperti trawl yang sangat merusak,” ujarnya.

Kedua kapal diduga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dan diperkuat oleh UU Cipta Kerja. Pelaku dapat dijerat pidana sesuai pasal 92 jo. pasal 102, serta pasal-pasal lain yang relevan dalam KUHP.

Sejak Januari hingga April 2025, Ditjen PSDKP telah mengamankan 10 kapal ilegal, dengan dua di antaranya berasal dari Vietnam. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan selama periode ini mencapai Rp724,8 miliar.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bagian dari komitmen kami untuk melindungi ekosistem laut dan masa depan nelayan Indonesia,” pungkas Ipunk. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update