
batampos – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 8 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menyelamatkan dua calon PMI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri secara non-prosedural.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P. Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Anwar Aris, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Setelah dilakukan pengintaian dan pengumpulan informasi, polisi mendatangi sebuah rumah di Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua perempuan calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial IS (32), yang diketahui sebagai perekrut sekaligus penampung calon PMI tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap IS, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang ini. Seorang pria berinisial TA (19) diketahui bertugas menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim pada 5 Maret 2025 atas perintah seseorang berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah dilakukan pencarian, TA akhirnya berhasil ditangkap di daerah Bengkong, Batam, dan langsung dibawa ke Polsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Aris, pelaku IS berperan sebagai perekrut calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Para korban ditampung di rumahnya sambil menunggu keberangkatan, sementara IS mengurus dokumen perjalanan mereka, seperti paspor dan visa. Dalam operasinya, IS diduga bekerja sama dengan jaringan yang lebih luas yang beroperasi di Batam.
Sementara itu, pelaku TA bertindak sebagai kurir yang bertugas menjemput calon PMI dari bandara dan mengantarkannya ke tempat penampungan IS. Untuk setiap orang yang berhasil diantar, TA menerima upah sebesar Rp200.000. Polisi menduga bahwa TA hanya salah satu dari beberapa orang yang berperan dalam jaringan ini dan sedang melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi juga menemukan bahwa seorang buronan berinisial I memiliki peran sebagai koordinator utama dalam jaringan ini. Ia bertugas menghubungkan calon PMI dengan pihak yang akan memberangkatkan mereka ke luar negeri secara ilegal. Buronan ini kini tengah diburu oleh pihak kepolisian guna mengungkap jaringan perdagangan orang yang lebih luas.
Sebagai barang bukti dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa benda, termasuk satu unit ponsel merek Realme warna krem, satu bundel catatan biaya akomodasi korban, satu buah pena warna pink, serta satu dompet berisi empat paspor lama. Barang bukti ini diharapkan dapat membantu proses penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek Sagulung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang dan penempatan tenaga kerja ilegal. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan manusia. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas praktik perdagangan manusia guna melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. (*)
Reporter: Eusenius Sara



