Kamis, 15 Januari 2026

Tanpa Dokumen Resmi, Lima WNI Nyaris Dikirim ke Malaysia Lewat Pelabuhan Tikus

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa pengiriman PMI Nonprosedural sedang menjalani sidang di PN Batam, Selasa (13/1/2026). F Azis Maulana

batampos – Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural kembali terungkap di wilayah perairan Batam. Hal itu terungkap dalam sidang perkara Nomor 1024/Pid.Sus/2025/PN Btm dengan terdakwa Edi Kurniawan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/1/2026).

Dalam persidangan, saksi penangkap dari Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Barelang membeberkan kronologi pengungkapan rencana pemberangkatan lima calon PMI ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Penangkapan dilakukan pada Juni 2025 di wilayah Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang.

Saksi menjelaskan, kelima korban diamankan terlebih dahulu sebelum petugas mengamankan terdakwa.

Para korban rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan speedboat melalui pelabuhan rakyat pada malam hari, sembari menunggu arahan dari pihak di Malaysia.

“Terdakwa berperan sebagai pengawas calon PMI sebelum diberangkatkan. Mereka ditampung di rumah bibi terdakwa, namun yang bersangkutan tidak mengetahui adanya aktivitas penempatan ilegal tersebut,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Edi Kurniawan mengakui hanya bertindak sebagai pengawas atas perintah seseorang bernama Harun yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Pada saat penangkapan terdakwa mengakui ini terorganisir dengan DPO Harun, yang saat ini posisinya dalam pengejaran,” katadia.

Ia mengaku menerima imbalan dari Harun setelah membantu menampung para korban yang berasal dari Lombok.

“Korban sudah menyerahkan uang kepada Harun. Saya hanya menunggu instruksi. Saat penangkapan, tidak ada satu pun dokumen resmi,” ujar terdakwa.

Majelis hakim meminta kedepannya agar saksi penangkap mendalami informasi terkait upah yang di terima oleh terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 19.40 WIB di Teluk Suntil, Kelurahan Pulau Terong.

Harun menitipkan lima calon PMI—Mistuki, Tura’i, Ahmadi, Nofendri Adi, dan Jumasi untuk menginap di rumah terdakwa.

Para korban rencananya akan dipekerjakan sebagai buruh konstruksi dan tukang kebun di Malaysia tanpa melalui mekanisme resmi penempatan PMI. Namun, rencana tersebut gagal setelah aparat Polsek Belakang Padang menerima informasi masyarakat dan melakukan penggerebekan.

Jaksa menegaskan, terdakwa sebagai orang perseorangan tidak memiliki kewenangan menempatkan PMI ke luar negeri. Selain tidak mengantongi izin penempatan dari pemerintah, para korban juga tidak dibekali dokumen wajib, pelatihan kerja, uji kompetensi, serta kepesertaan jaminan sosial sebagaimana diatur undang-undang.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair Pasal 83 undang-undang yang sama.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pembuktian dari penuntut umum.(*)

ReporterAzis Maulana

Update