
batampos – Pemko Batam berencana menerapkan kenaikan tarif parkir khusus seperti di mal atau perkantoran mulai bulan depan. Penerapan ini sesuai dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi parkir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, penerapan direncanakan sudah mulai diberlakukan April mendatang.
Namun, rencana ini masih tentatif karena proses evaluasi di tingkat Provinsi Kepri belum selesai. Sehingga, penerapan bisa mundur dari rencana.
”Kalau provinsi selesai dalam waktu dekat ini, mungkin bisa, namun kalau masih belum juga, terpaksa pelaksanaan kita undur dulu,” ujar dia.
Penerapan tarif parkir khusus ini memang maksimal diterapkan di semester kedua tahun ini, atau setidaknya Juli mendatang. Namun, melihat proses di kementerian selesai dengan cepat, hal itu bisa diterapkan lebih awal.
”Kendalanya tinggal menunggu evaluasi dari provinsi saja. Kalau selesai dalam waktu dekat ini tidak menutup kemungkinan April diterapkan,” terang Azmansyah.
Penerapan kenaikan tarif parkir khusus ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan sudah disampaikan juga kepada Gubernur Kepri, terkait penyesuaian tarif tersebut.
Sesuai regulasi tersebut, ke depan tarif pajak parkir untuk kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2 ribu dari sebelumnya Rp 1 ribu, dan roda empat menjadi Rp 4 ribu dari sebelumnya Rp 2 ribu.
Kenaikan tarif pajak parkir ini mengalami kenaikan 100 persen dari tarif sebelumnya. Diharapkan, dengan tarif baru ini, ada optimalisasi capaian sumber PAD tahun ini.
Penerapan kenaikan tarif parkir khusus di pusat perbelanjaan, perkantoran, mal dan bandara ini diharapkan bisa mendongrak capaian pendapatan asli daerah tentunya. Tahun ini pihaknya menargetkan Rp 28 miliar dari pajak parkir.
”Sampai saat ini untuk pajak parkir baru terealisasi Rp 1,7 miliar atau 6,27 persen. Ini berdasarkan data evaluasi terakhir,” kata dia.
Mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, ,menjelaskan tidak ada korelasi untuk pendapatan pajak dari sektor hotel dan restoran. Hal ini karena untuk pajak daerah sudah diatur dengan undang-undang tarif maksimalnya.
”Jadi tidak ada pengaruhnya,” sebutnya.(*)
Reporter: Yulitavia



