Kamis, 9 April 2026

Tarif Parkir Tepi Jalan di Batam Juga Akan Naik

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Salah seorang juru parkir saat memungut retribusi parkir. Foto: Dokumentasi Batam Pos

batampos – DPRD Kota Batam bersama Pemko Batam telah sepakat untuk menaikkan tarif parkir di kawasan parkir khusus dan drop off dengan melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Sehingga, dengan dinaikkannya tarif parkir ini, target PAD dari retribusi parkir juga mengalami kenaikan menjadi Rp 40 miliar karena besarnya potensi yang hilang (potential lost) selama ini.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, Arlon Veristo, mengatakan, tarif parkir diKota Batam merupakan tarif yang paling murah dibandingkan kota lain.

Ia mencontohkan, di Kota Padang, Sumatra Barat, tarif parkirnya jauh lebih tinggi ketimbang Batam. Sehingga, tarif parkir di Kota Batam sudah sejak lama harus dinaikkan.

”Di Kota Padang saja yang kotanya kecil, parkirnya sudah jauh di atas kita. Jadi menurut saya ini sudah hal yang tepat dan seharusnya sudah lama dinaikkan ini. Apalagi Jakarta, Bandung dan Surabaya,” katanya.

Sehingga, Batam sebagai salah satu kota yang maju di Indonesia dengan industrinya, dinilai perlu menaikkan tarif parkir seperti di kota-kota besar lainnya.

Namun, di sisi lain, pelayanan parkir di Kota Batam perlu ditingkatkan untuk menghindari potential lost.

Apalagi, parkir-pakir yang berada di tepi jalan. Sehingga, untuk parkir di tepi jalan, nantinya akan ada sistem untuk mengontrol agar potensi tidak hilang banyak seperti yang terjadi selama ini.

”Target parkir kita itu setiap bulannya tak pernah mencapai target. Jadi, lost-nya (yang hilang) itu selama ini diperkirakan 70 persen dari target. Jadi kita coba buat Perda baru bagaimana meningkatkan potensi pajak dari parkir ini. Juga bagaimana mengontrol yang di tepi jalan itu,” tegasnya.

Dalam sistem pengontrolan itu, nantinya akan dibuat sistem oleh Dishub Batam seperti tapping box seperti yang sudah terpasang di beberapa restoran serta hotel. Sehingga, pajak parkir yang masuk ke kas daerah bisa terkontrol dengan baik.

”Uang itu disetor petugas parkir, ya memang di situ tidak ada yang mengontrol. Artinya, pendapatan mereka satu hari itu misalnya Rp 300 ribu, mereka itu hanya setor Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu. Jadi banyak untuk mereka daripada disetor ke kas daerah,” bebernya.

Oleh karena itu, kenaikan tarif parkir ini tak hanya berlaku untuk parkir khusus. Namun ke depannya, tarif parkir di tepi jalan juga akan dilakukan kenaikan seperti di parkir khusus.

Sebab, potensial loss yang paling besar saat ini adalah parkir di tepi jalan. Namun, sebelum tarif parkir itu dinaikkan, Dishub Batam harus terlebih dahulu memperbaiki sistemnya.

”Jadi kita mulai dari parkir khusus dulu. Nanti pelan-pelan parkir tepi jalan itu akan kita tertibkan. Sekarang banyak ”raja kecil” di situ. Sebetulnya itu potensi yang besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, parkir ini merupakan salah satu penopang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam terbesar.

Sehingga, perlu dibuat suatu sistem yang dapat mengawasi petugas parkir di Kota Batam agar pendapatan itu bisa lebih maksimal dari yang selama ini.

”Saya tanya berapa setor ke Dishub, mereka jawab sekian. Padahal, saat kami turun ke lapangan, kami coba lihat di jam sibuk dan jam makan berapa kendaraan yang parkir di sana dan saat dikalkulasi nilainya sekian. Tapi ternyata, setorannya tidak sampai separuh atau sepertiga saja kadang,” imbuhnya.

Reporter: Eggi Idriansyah

UPDATE