
batampos – Rencana pemberlakuan tarif impor sebesar 32 persen oleh Amerika Serikat, yang dikenal sebagai Tarif Trump, diperkirakan mulai berlaku Agustus mendatang. Kebijakan ini dikhawatirkan berdampak serius terhadap iklim usaha dan investasi di Batam, yang selama ini menjadi basis manufaktur ekspor ke pasar global, termasuk Amerika Serikat.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyebut telah menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk mulai menyiapkan opsi alternatif menghadapi potensi kebijakan tersebut.
“Neraca perdagangan kita di luar negeri itu surplus cukup signifikan. Jadi saat kami bertemu pelaku usaha, saya minta mereka cari alternatif. Kalau memang kita berjualan ke sana (Amerika Serikat) 32 persen kita kena, ya kita jualan ke sini aja, lah,” katanya, Minggu (13/7).
Baca Juga: Tarif Trump 32 Persen Ancam Industri Batam, Apindo Minta Pengusaha Tak Panik
Menurutnya, ketimpangan perlakuan dagang yang muncul akibat kebijakan tarif tersebut tidak adil. Sebab, produk dari Amerika bisa masuk ke Indonesia dengan bebas PPN, PPNBM, dan bea masuk, sementara produk dari Batam ke sana justru dibebani tarif tinggi.
“Kalau ke sana diberlakukan tarif yang tidak proporsional, kita masuk ke sini dibebaskan, masa barang kita ke sana harus membayar sampai 32 persen. Ini kebijakan yang sangat memberatkan,” ujarnya.
BP Batam pun akan segera menggelar diskusi lanjutan bersama eksportir guna membedah dampak riil dari kebijakan tarif tersebut terhadap volume dan arah perdagangan.
Meski begitu, Amsakar menilai tekanan terhadap neraca perdagangan nasional, khususnya dari Batam, belum tergolong signifikan. Berdasarkan data BP Batam, neraca perdagangan luar negeri Batam selama periode 2020-2024 mencatat surplus sebesar US$6,82 miliar.
“Dampaknya tidak begitu signifikan terhadap neraca, tapi secara personal saya harapkan badan usaha mulai berpikir mencari opsi pasar lain,” kata dia.
Terkait aspirasi pelaku usaha agar pemerintah memberikan insentif tambahan guna menanggulangi beban akibat kebijakan eksternal seperti tarif impor, ia menjawab bahwa saat ini Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) sudah dilengkapi dengan sejumlah insentif penting.
“KPBPB itu insentif yang diberikan negara kepada investor yang serius, seperti bebas PPN, bea masuk, dan PPNBM,” katanya.
Namun, ia tak menampik bahwa beberapa pelaku usaha menuntut insentif yang lebih fleksibel sebagaimana yang diterapkan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), seperti skema pembayaran kewajiban secara cicil.
Meski demikian, ia yakin pelaku usaha di Batam cukup tangguh untuk bertahan. Menurutnya, hal terpenting yang dibutuhkan dunia usaha bukan sekadar insentif, tetapi kepastian regulasi.
“Yang mereka harapkan itu adalah kepastian regulasi. Itu yang sedang kita rombak,” ujarnya. (*)
Reporter: Arjuna



