Sabtu, 10 Januari 2026

Tarik Paksa Motor, Debt Collector Bisa Dijerat Pidana

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolsek Seibeduk, Iptu Alex Yasral. F. Dok. Batam Pos

batampos – Praktik penarikan sepeda motor secara paksa oleh debt collector masih kerap terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tak jarang, penagih utang menghadang kendaraan di jalan hingga mendatangi rumah konsumen tanpa prosedur yang sah.

Peristiwa serupa dialami warga Batam bernama Sinurmauli Sigalingging. Pada pekan lalu, dua pria yang mengaku sebagai petugas leasing mendatangi rumahnya dan berupaya menarik sepeda motor miliknya secara paksa.

Kapolsek Seibeduk, Iptu Alex Yasral, menegaskan bahwa debt collector yang melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang benar dapat dijerat pidana. Penarikan kendaraan bermotor, kata dia, tidak bisa dilakukan sepihak.

Baca Juga: Perselisihan Lahan di Batam Berakhir Tragis, Satu Orang Tewas Ditikam

“Penarikan kendaraan harus atas persetujuan konsumen dan melalui putusan pengadilan. Jika dilakukan secara paksa, itu merupakan perbuatan melawan hukum dan ada ancaman pidananya,” ujar Alex, Jumat (9/1).

Ia menjelaskan, mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak leasing diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan yang dijadikan objek jaminan kredit tetap berada dalam penguasaan debitur.

“Artinya, debt collector tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Apalagi menarik paksa kendaraan dengan ancaman atau kekerasan,” katanya.

Alex menyebutkan, dalam proses penarikan, debt collector wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya membawa surat tugas resmi, sertifikat jaminan fidusia, serta memastikan penyerahan kendaraan dilakukan secara sukarela oleh debitur.

Baca Juga: Realisasi IMTA Batam Tembus Rp44,8 Miliar, Target 2026 Naik Jadi Rp50 Miliar

“Kalau debitur menolak penarikan, leasing wajib menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110.

“Segera laporkan. Penarikan motor ada aturannya, dan debitur memiliki hak untuk menolak jika prosedurnya tidak sesuai,” tutup Alex. (*)

Update