Jumat, 9 Januari 2026

Tata Kelola Batam Disorot, PP 25 dan PP 47 Dinilai Tumpang Tindih

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM) saat menggelar pertemuan di di Geudong Kopi, Sekupang, Senin (5/1).

batampos – Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, menilai tata kelola pemerintahan di Kota Batam saat ini berada dalam kondisi kacau akibat tumpang tindih kewenangan yang dipicu oleh penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 dan PP Nomor 47.

Menurut Osman, kedua regulasi tersebut justru bertabrakan dengan sejumlah undang-undang yang lebih tinggi, sehingga melemahkan fungsi kementerian/lembaga di daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kota.

“PP 47 ini merampas kewenangan provinsi yang jelas-jelas diatur oleh undang-undang. PP tidak bisa membatalkan undang-undang. Ini persoalan hukum serius,” kata Osman di Geudong Kopi, Sekupang, Senin (5/1).

Ia menjelaskan, berdasarkan prinsip hukum tata negara, kewenangan kementerian/lembaga tertentu bersifat mutlak dan tidak boleh diambil alih lembaga lain. Salah satu contohnya adalah kewenangan perizinan sektor kehutanan yang melekat pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Disdukcapil Batam Layani 3.290 Administrasi Selama Delapan Hari, Aktivasi IKD Mendominasi

Sementara itu, BP Batam, berdasarkan Undang-Undang Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas, hanya diberikan kewenangan pengelolaan dan pengembangan, bukan menjalankan fungsi pemerintahan.

“Perizinan itu bagian dari kewenangan pemerintahan. Tapi sekarang BP Batam seolah menjadi lembaga superbody. Ini yang membuat fungsi kementerian, pemerintah daerah, bahkan provinsi jadi tidak berjalan maksimal,” tegasnya.

Osman mengingatkan, tumpang tindih kewenangan ini berpotensi besar menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi investor. Ia mencontohkan kasus investasi di Tanjung Sauh yang sebelumnya telah mengantongi izin dan kesepakatan konsesi tertentu.

“Dengan beralihnya wilayah itu ke BP Batam, terjadi ketidakpastian hukum. Pola pengelolaan pelabuhan BP selama ini berbasis KSO dengan pembagian 50-50. Padahal berdasarkan undang-undang, konsesi pelabuhan itu hanya 5 persen. Investor pasti bertanya, sanggup atau tidak melanjutkan investasinya,” ujarnya.

Ia menegaskan, hal paling ditakuti investor bukanlah regulasi yang ketat, melainkan ketidakpastian hukum.

Tak hanya investor, dampak juga dirasakan masyarakat, termasuk nelayan. Osman menyebut adanya nelayan yang tidak mendapatkan pelayanan perizinan melaut akibat tarik-menarik kewenangan.

“Pelayanan publik tidak boleh berhenti. Jangankan satu hari, satu jam saja tidak boleh. Pemerintah harus hadir menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Osman juga mengkritisi pemahaman keliru terkait kewenangan BP Batam dalam menerbitkan perizinan. Ia merujuk Pasal 20 Ayat 2 yang menyebut BP Batam berwenang menerbitkan persyaratan dasar dan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam PP 28.

“Izin berusaha itu hanya legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha. Itu seperti SIUP. Bukan izin teknis lainnya. Ini ditegaskan di PP 28 Ayat 3,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus TPPO di Sagulung, Dua Pengelola Kafe Berstatus Saksi

Menurutnya, perizinan tidak hanya soal selembar kertas, tetapi mencakup fungsi pembinaan, pengawasan, pengendalian, hingga tanggung jawab hukum.“Kalau terjadi kecelakaan di galangan, aparat penegak hukum akan bertanya siapa yang bertanggung jawab. Yang mengeluarkan izinlah yang bertanggung jawab. Ini yang sekarang jadi kacau,” ujarnya.

FMPBM juga menyoroti dugaan praktik monopoli di Pelabuhan Batuampar. Osman menyebut, semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran justru untuk menghapus monopoli di sektor kepelabuhanan.

Namun, saat ini seluruh aktivitas bongkar muat dan kegiatan kepelabuhanan di Batuampar harus melalui satu entitas, yakni PT Batu Ampar Container Terminal, yang dibentuk oleh operator sebelumnya.“Semua perusahaan harus lewat satu PT. Ini sudah mengarah ke monopoli. Padahal izin itu harus diberikan negara, bukan perusahaan,” tegasnya.

Ia menilai kondisi ini merugikan pelaku usaha lokal, investasi, serta tenaga kerja di Batam.

Selain itu, Osman menilai kerusakan lingkungan di Batam sudah berada pada tahap mengkhawatirkan, namun terjadi pembiaran baik oleh Pemko Batam maupun BP Batam.

“Lahannya HPL BP Batam. Kalau mengklaim semua kewenangan ada di BP, maka tanggung jawab lingkungan juga harus diambil. Jangan saat bermasalah dilempar ke kementerian,” ujarnya.

Ia juga menyinggung masuknya limbah yang dikategorikan sebagai limbah B3, sebagaimana ditegaskan dalam Permendag Nomor 47.“Yang mengeluarkan izin, dialah yang bertanggung jawab secara hukum,” katanya.

Menutup pernyataannya, Osman menegaskan, FMPBM secara resmi meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kelembagaan pengelolaan Batam. Salah satu usulan utama adalah menjadikan Batam sebagai Daerah Pemerintahan Khusus.

“Kita meminta pemerintah pusat menjadikan Batam sebagai Daerah Pemerintahan Khusus Batam. Atau bisa juga dibentuk kelembagaan lain yang menurut pemerintah paling cocok dan sesuai untuk Batam, dengan pertimbangan geologis, sosiologis, politis, dan faktor lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Kontainer Limbah Menumpuk di Pelabuhan Batuampar, Perusahaan Ajukan Permohonan Reekspor

Menurut Osman, FMPBM menyampaikan tiga opsi kelembagaan kepada pemerintah pusat dan menyerahkan sepenuhnya pilihan terbaik kepada pemerintah. Namun yang paling penting, kata dia, kelembagaan yang ada saat ini sudah tidak sesuai karena terbukti menimbulkan kekacauan dalam tata kelola pemerintahan.

“Yang jelas, kelembagaan sekarang ini sudah tidak relevan dan menimbulkan kekacauan,” tegasnya.

Ex-Officio Diminta Dicabut, BP Dipimpin Profesional

Menanggapi pertanyaan terkait solusi jika jabatan ex-officio dicabut, Osman menjelaskan bahwa mekanisme pemerintahan tetap bisa berjalan normal.“Wali Kota tetap sebagai Wali Kota, Wakil Wali Kota menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Sementara itu, lanjut Osman, BP Batam seharusnya dipimpin oleh kalangan profesional non-politik yang ditunjuk secara khusus oleh pemerintah pusat.“Dengan satu catatan penting, harus ada pembagian kewenangan yang jelas. Harus ada aturan yang tegas supaya tidak tumpang tindih lagi. Dulu problemnya itu karena aturannya tidak jelas,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas untuk membenahi tata kelola Batam agar kepastian hukum terjaga, pelayanan publik berjalan optimal, serta iklim investasi tetap aman dan kondusif. (*)

Update