Sabtu, 11 April 2026

Terbaru, Kota Batam Ditetapkan PPKM Level 2

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Stop Covid-19. Foto: Pixabay.com

batampos – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam

Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 tersebut berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1.

Dari Inmendagri tersebut Kota Batam ditetapkan sebagai level 2. Pada PPKM level 2, pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan dengan jumlah siswa terbatas.

Sementara kegiatan perkantoran/tempat kerja harus menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu untuk industri dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Namun apabila ditemuakn kluster penyebaran Covid-19, maka industri tersebut akan ditutup selama 2 hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, tempat makan minum dan lainnya diperbolehkan buka dengan menerapakan protokol kesehatan ketat.

Selain itu kafe, restoran, rumah makan dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 50 persen dari daya tampung. Sementara untuk jam operasional hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.

Reporter: Messa Haris

UPDATE