Kamis, 8 Januari 2026

Terbongkar dari CCTV, Dikira Sakit, Sutoyo Ternyata Dibunuh Sekuriti Eden Park

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan

batampos– Awalnya dikira meninggal karena sakit, Sutoyo, warga Eden Park ternyata menjadi korban penganiayaan. Aksi brutal itu dilakukan Mario Deri Saputro sekuriti Perumahan Eden Park, Batam Kota. Kasus ini terungkap setelah rekaman CCTV memperlihatkan pelaku memukul korban sebelum pura-pura menolongnya.

Korban ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di depan Ruko Golden Land Blok K No.01, Batam Center, pada Senin (20/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelaku yang juga sekuriti kompleks datang berpura-pura panik dan meminta bantuan warga untuk membawa korban ke rumah sakit.

Kamis (30/10), pria berusia 34 tahun itu hanya bisa menunduk dan menyesali perbuataanya. Pria ahli bela diri ini menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian di Polsek Batam Kota.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Pegawai BPOM Batam di Singapura: Suami Korban Minta Kasus Diekstradisi ke Indonesia

“Awalnya korban dikira pingsan karena sakit. Pelaku bahkan sempat ikut membantu membawa korban ke RS Harapan Bunda,” ujar Wakapolsek Batam Kota AKP Ferry Supriadi, Kamis (30/10).

Menurut Ferry, keesokan harinya, Sutoyo dinyatakan meninggal dunia dan langsung dimakamkan oleh keluarga tanpa kecurigaan apa pun. Namun dua hari berselang, warga menemukan kejanggalan setelah rekaman CCTV dari sekitar lokasi beredar.

Dalam video itu, terlihat Mario memukul korban di bagian dada hingga terjatuh. Ia kemudian mengangkat tubuh korban dan meletakkannya di depan ruko agar seolah-olah korban pingsan karena sakit.

Kecurigaan makin kuat setelah keluarga melihat tanda-tanda tidak wajar di tubuh korban, seperti tulang leher yang patah. Anak korban pun melapor ke polisi dan meminta agar makam ayahnya dibongkar untuk dilakukan autopsi ulang.

“Dari hasil autopsi, ditemukan pendarahan di jantung serta patah tulang leher akibat benturan keras. Jadi korban jelas meninggal bukan karena sakit,” tegas Ferry.

Tim opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, bergerak mencari keberadaan Mario. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti CCTV, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Punggur tanpa perlawanan, kurang dari delapan jam setelah penyelidikan dimulai.

“Kami menyita 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 sweater abu-abu, dan 1 celana kain hitam yang digunakan pelaku saat kejadian,” terangnya

Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Motif pelaku masih kami dalami. Dari keterangan sementara, pelaku mengaku emosi setelah terlibat cekcok dengan korban,” jelas Ferry.

Sementara Mario, mengaku kesal dengan korban yang terus mengelak atas tuduhan mencuri. Dimana korban diduga mencuri tas di salah satu indekos yang ada di perumahaan tersebut.

“Saya kesal karena dia mengelak terus, makanya saya pukul dan terjatuh,” tegasnya.

Menurut dia, ia hanya memukul korban satu kali. Namun memang mengenai bagian rawan korban. Ia juga menegaskan tak ada dendam pribadi dengan korban.

“Tak ada dendam, hanya kesal. Cuma pukul sekali dan dia jatuh. Sekarang menyesal, makanya saya menyerahkan diri,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yashinta

 

Update