Minggu, 15 Maret 2026

Terbukti Bersalah, Mantan PNS Kejari Batam Divonis 10 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dalam kasus dugaan cabul dengan terdakwa pensiunan pns

batampos – SR, pensiunan Kejaksaan Negeri Batam divonis 10 tahun penjara, Rabu (8/6). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan pria berusia 70 tahun ini terbukti mencabuli puteri kandungnya yang disabilitas.

Hukuman terhadap SR ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara. Meski begitu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Magara Sijabat dari LBH Mawar Saron pikir-pikir.

Vonis terhadap SR, dijatuhi oleh pimpinan sidang hakim Twis Retno didampingi hakim anggota Ruswandari, Halimatussakdiah dan Sapri Tarigan, didepan JPU Mega Tri Astuti dan dan kuasa hukum terdakwa.

Dijelaskan Twis, majelis hakim sependapat dengan JPU. Dimana SR telah terbukti bersalah melanggar pasal 46 UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta selama persidangan berlangsung. Mulai dari keterangan saksi korban dan bukti visum.

“Perbuataan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Twis.

Namun sebelum menjatuhi vonis, majelis hakim punya pertimbangan hukuman sendiri untuk terdakwa. Baik dari hal yang memberatkan maupun hal meringankan.

Hal memberatkan, diantaranya korban merupakan anak kandung dan menderita disabilitas. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma asusila. Terdakwa juga tak mengakui perbuataanya. Perbuatan terdakwa meninggalkan trauma kepada korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berusia lanjut.

“Menjatuhkan pidana 10 tahun terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa ditahan. Mewajibkan terdakwa membayar uang restitusi Rp 72 juta,” tegas Twis.

Atas vonis tersebut JPU Mega mengaku pikir-pikir. Begitu juga Magara, kuasa hukum terdakwa tegas mengatakan pikir-pikir. Untuk langkah hukum, selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan terdakwa SR. Sembari menunggu salinan putusan lengkap dari PN Batam.

“Kami pasti akan mengambil langkah hukum setelah berkoordinasi dengan terdakwa. Untuk langkah hukum banding kami atas putusan yang kami nilai tidak adil dan tepat, ” ujar Magara.

Menurut Magara, dari awal penyidikan hingga proses persidangan, terdakwa SR tak pernah mengakui perbuataanya. Barang bukti yang dihadirkan jaksa juga lemah, hanya dari keterangan saksi korban yang menyandang disabilitas intelektual, serta keterangan saksi pelapor (ibu tiri korban).

Dugaan persetubuhan yang dilakukan SR terhadap putri kandungnya terungkap pada 2015 lalu. Saat itu, istri kedua atau ibu tiri korban memergoki SR tengah mencabuli korban yang merupakan penyandang disabilitas.

Namun laporan dan tuduhan itu ditepis oleh SR dengan alasan laporan itu sengaja dibuat sang istri karena rumah tangga mereka tak harmonis. Saat masih aktif bertugas di Kejari Batam, SR merupakan pengawal dan penjaga tahanan yang hendak menjalani persidangan. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN