
batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada dua terdakwa perkara narkotika, Alga Suganda dan Taufik Ilahi, dalam sidang putusan yang digelar Kamis sore, (26/2) . Selain hukuman badan, keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp 2 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Putusan dibacakan hakim ketua Muhammad Eri Jutiansyah. Jaksa Penuntut Umum Abdullah sebelumnya mendakwa keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli serta memiliki narkotika golongan I jenis sabu,” ujarnya:
Dalam dakwaan JPU, Abdullah, diketahui perkara ini bermula pada Selasa, 22 Juli 2025. Sekitar pukul 13.58 WIB, Alga dihubungi seorang pria bernama Agung Febrian alias Penyet (masuk daftar pencarian orang/DPO) yang memesan sabu seberat satu gram.
Alga kemudian menghubungi seorang lain berinisial Doyok (DPO) untuk mendapatkan barang tersebut.
Sore harinya, Alga mengambil satu paket sabu dari kos Doyok. Ia sempat bertemu Agung di kawasan Planet Futsal, di samping Taman Makam Pahlawan Kota Batam, dan menerima uang muka Rp 500 ribu. Karena pembayaran belum lunas, sabu tidak langsung diserahkan.
Agung kembali memesan satu gram sabu. Setelah pembayaran dilunasi melalui transfer sebesar Rp 1,8 juta, keduanya sepakat bertemu di Dermaga Pelabuhan Sagulung, Batam.
Sekitar pukul 19.00 WIB, saat Alga berada di dermaga untuk menyerahkan barang, petugas Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri melakukan penangkapan.
Polisi sebelumnya memperoleh informasi masyarakat bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita dua bungkus plastik bening berisi kristal sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Magnum Filter.
Berdasarkan laporan pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam tertanggal 25 Juli 2025, kristal bening tersebut positif mengandung metamfetamin, yang termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Adapun hasil penimbangan oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam mencatat berat bersih sabu yang disita mencapai 0,74 gram. Seluruh barang bukti telah diperiksa di laboratorium forensik dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa sebagian sabu diperoleh dari Taufik Ilahi, yang perkaranya dituntut secara terpisah namun diputus dalam agenda yang sama.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan para terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau otoritas berwenang untuk memiliki, menyimpan, maupun memperjualbelikan narkotika. Barang tersebut juga tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Atas dasar itu, majelis menyatakan unsur “tanpa hak atau melawan hukum” sebagaimana dakwaan primer dan subsidair terpenuhi.(*)



