Kamis, 2 April 2026

Terbukti Lakukan Penipuan, Ahmad Mipon Divonis 2,6 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos- Ahmad Mipon, pengusaha properti di Batam divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (16/2). Ia dinilai terbukti atas dugaan penipuan jual beli kios atau ruko di Pasar Melayu, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dari 3 tahun tuntutan jaksa penuntut umum. Meski lebih ringan, Direktur PT Tiara Mantang ini pun pikir-pikir, begitu juga dengan JPU Kejari Batam.

Sidang vonis Ahmad Mipon di PN Batam, Kamis (17/2)

Dalam amar putusan ditegaskan Ahmad Mipon telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkatan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang. Sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Perbuataan terdakwa telah terbukti bersalah, karena itu sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuataanya,” tegas Ketua majelis hakim Sapri Tarigan.

Namun sebelum menjatuhi hukuman, majelis hakim juga menjabarkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan perbuataan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuataanya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

BACA JUGA: Unsur Penipuan dan Penggelapan Terpenuhi, Wayudi Divonis 2,6 Tahun, Kasus Penggelapan dan Penipuan Sertifikat HGB

“Memperhatikan pasal 378 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap Ahmad Mipon dengan dua tahun dan 6 bulan. Atas vonis ini, terdakwa maupun jaksa punya waktu satu minggu untuk menerima atau banding,” sebut Sapri.

Atas vonis tersebut, Ahmad Mipon melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir, untuk menerima atau melakukan upaya hukum lainnya. Begitu juga dengan JPU Rosmalina.

“Atas putusan itu, kami minta waktu untuk berpikir-pikir terlebih dahulu sebelum melakukan upaya hukum lain,” kata penasehat hukum terdakwa Ahmad Mipon dari kantor Kejari Batam.

Dalam dakwaan, dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Ahmad Mipon terjadi sekira tahun 2001 lalu. Ahmad Mipon selaku Direktur PT Tiara Mantang melakukan penjualan kios atau ruko di Pasar Melayu, Jl.Letjend Suprapto, Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Kota Batam kepada para konsumen (saksi korban) berdasarkan surat kuasa menjual dari LSM Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP).

Dalam proses penjualan kios atau ruko di Pasar Melayu, ternyata terdakwa Ahmad Mipon melakukan serangkaian tipu muslihat dan kebohongan dengan menyampaikan kepada calon pembeli bahwa di area pasar Melayu Raya akan dibangun Jalan Raya, Mall serta fasilitas air per kios (disebutkan dalam AJB) namun kenyataannya hingga saat ini tidak ada pembangunan fasilitas yang dimaksud. Perbuataan terdakwa membuat Sejumlah korban mengalami kerugiaan ratusan juta. (*)

Reporter : Yashinta

UPDATE