Kamis, 2 April 2026

Terbukti Mencabuli, Mantan Pejabat Pertamina Pulau Sambu Terima Vonis 17 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos- Mantan Port Manager Pertamina Pulau Sambu Kota Batam, TNM resmi mendekam selama 17 tahun di penjara. Vonis hukuman 17 tahun incrach atau berkekuatan tetap karena TNM tak melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jaksa Penuntut Umum, Herlambang Adhi Nugroho mengatakan usai putusan majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk terdakwa menyatakan sikap atas vonis 17 tahun. Namun setelah satu minggu berlalu, terdakwa tak melakukan upaya hukum apapun atau banding.

“Vonis tanggal 22 Maret lalu, hingga hari ini (Kamis 31/3) terdakwa tak melakukan upaya hukum,” ujar Herlambang.

Dikatakan Herlambang, vonis hukuman berkekuataan tetap apabila terdakwa tak melakukan upaya hukum setelah satu minggu sejak putusan. Artinya, TNM resmi menerima hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Yang bersangkutan artinya menerima vonis 17 tahun,” jelas Herlambang.

Sebelumnya, pimpinan sidang, hakim Nora Gaberia Pasaribu menegaskan TNM erbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Hal itu disimpulkan berdasarkan pembuktian dan fakta selama persidangan. Ditambah dengan keterangan korban dan terdakwa yang mengakui perbuataanya. Perbuataan terdakwa terbukti sebagaimana tuntutan jaksa, Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHPidana dan Pasal 348 Ayat(1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.

Namun sebelum menjatuhkan putusan, lanjut Nora. Majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan perbuataan terdakwa. Hal mememberatkan cukup banyak, diantaranya terdakwa merusak masa depan korban, korban trauma, membuat malu keluarga korban, tak ada perdamaian antara terdakqa dan keluarga korban, serta menghilangkan nyawa bayi dengan cara meminta korban mengugurkan kandungan. Hal meringankan nihil.

Dijelaskan Nora, perbuataan terdakwa dilakukan dengan cara membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Hal itu dilakukan terdakwa berulangkali hingga korban yang masih berusia 12 tahun hamil.

“Menjatuhkan hukuman terhadap TNM dengan 17 tahun penjara, mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” sebut Nora.

Putusan majelis hakim ini lebih berat satu tahun dari 16 tahun tuntutan JPU Herlambang. Namun untuk denda yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan.

Kasus pesertubuhan terhadap remaja SMP ini terungkap saat ia mengeluh sakit perut. Oleh orangtuanya langsung dibawa ke rumah sakit. Usai memeriksa kondisi V, dokter memberi tahu jika putrinya itu tengah hamil dan akan melahirkan. Tak berapa lama V melahirkan, namun bayinya meninggal dunia usai melahirkan.

Dari hasil penyidikan, sebelum ke rumah sakit V sempat minum obat yang dibeli online untuk mengugurkan kandungan. Obat itu dibeli atas saran TNM, pria berusia 44 tahun yang telah menyetubuhi remaja ini.

Hubungan terlarang yang terjalin karena bujuk rayu TNM terhadap korban. Korban yang masih lugu pun terpedaya dan berhasil disetubuhi berulangkali hingga hamil. (*)

Reporter : Yashinta

 

UPDATE