batampos.co.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap Albert Johanes, Rabu (8/12). Albert dinilai terbukti menyelundupkan 445 karton rokok dan 85 karton minuman berakohol.
BACA JUGA: Di Batam, Barang Elektronik Banyak Diselundupkan Dari laut
Dalam surat putusan yang dibacakan, Ketua majelis hakim, Yoedi Anugrah Pratama menjelaskan perbuataan terdakwa tak ada alasan pembenar. Hal itu disimpulkan selama pembuktian persidangan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “Tindak Pidana Kepabeanan secara bersama-sama”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum,” tegas Yoedi membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung virtual.
Sebelum menjatuhkan vonis, Yoedi menjelaskan majelis hakim telah melakukan musyawarah. Hukuman yang dijatuhkan juga telah melalui pertimbangan, mulai dari hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan terdakwa Albert dinilai telah bersama-sama melakukan penyelundulan, hal itu bertentangan dengan program pemerintah dalam memperoleh pendapatan dari cukai dan bea masuk, terdakwa merugikan negara, terdakwa berbelit belit dan tidak mengakui perbutaanya. Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Albert Johanes dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani,” sebut Yoedi.
Atas tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum Deddy Simatupang langsung menerima, sebab vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa. Sementara, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding.
Diketahui, pada tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 01.30 Wib Tim Patroli Kapal BC 7004 dari Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam yang mendapat informasi mengenai Kapal yang bernama KM. Budi GT.34 yang mengarah ke Perairan Tanjung Sengkuang diduga membawa barang ilegal. Sekira Pukul 03.00 Wib Tim Patroli Kapal BC 7004 dari Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam melihat sebuah Kapal Kayu dari arah Perairan Selat Singapura sebuah Kapal Kayu menuju Perairan Tanjung Sengkuang dan langsung melakukan pengejaran. Ketika dilakukan pengejaran terhadap Kapal Kayu yang ternyata merupakan KM. Budi GT.34 langsung diberikan peringatan.
Saat pemeriksaan petugas menemukan 455 karton rokok berbagai merek dan 85 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Merk Johnnie Walker Red
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa Albert bersama-sama dengan saksi Burawi dan Saksi Irwan berpotensi atas kerugian Negara berupa pungutan negara yang tidak tertagih ialah sebesar Rp 6,4 miliar. (*)
Reporter : Yashinta



