Selasa, 27 Januari 2026

Terdakwa Ahui Keberatan atas Dakwaan Perusakan Lingkungan, PN Batam Gelar Sidang Eksepesi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perusakan lingkungan hidup dengan terdakwa Junaidi alias Ahui, Senin (10/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan, penasihat hukum menyatakan bahwa surat dakwaan JPU dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan multi tafsir, sehingga tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima baik pada dakwaan primer maupun subsider.

Sementara itu, JPU meminta waktu selama satu minggu untuk menyusun tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Junaidi yang menjabat sebagai Direktur PT Anugerah Makmur Persada, diduga telah melakukan kegiatan usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan lindung mangrove di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Kegiatan tersebut berlangsung sejak tahun 2019 hingga Januari 2023.

Pada 25 Januari 2023, Tim Pengawasan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menemukan empat gudang arang milik perusahaan terdakwa, di mana salah satunya diketahui berada di kawasan lindung dan menjorok ke laut. Lokasi ini juga tidak memiliki dokumen perizinan lengkap, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Gudang (TDG), dan dokumen lingkungan (SPPL).

JPU menyebut, pembangunan gudang dilakukan dengan cara menimbun kawasan pesisir dan mengganti rumah-rumah milik keluarga istri terdakwa menjadi area pergudangan. Selain mendirikan bangunan tanpa izin, kegiatan pengolahan dan bongkar muat arang yang dilakukan di lokasi tersebut disebut tidak memperhatikan baku mutu lingkungan.

Dalam dokumen dakwaan, kegiatan usaha tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan berdasarkan hasil analisis laboratorium. Di antaranya adalah perubahan signifikan pada sifat fisik dan kimia tanah, termasuk penurunan kadar pH, kandungan organik, dan tingkat salinitas. Vegetasi mangrove di lokasi gudang I dan II juga telah mati dan tidak ditemukan lagi.

Tim ahli menyimpulkan bahwa pembangunan gudang dan sarana pendukungnya telah mengubah struktur tanah secara permanen serta mematikan ekosistem mangrove yang sebelumnya tumbuh alami di lokasi tersebut.

Selain itu, gudang tersebut digunakan untuk menyimpan dan mengolah arang yang dikirim dari sejumlah daerah seperti Selat Panjang, Lingga, dan Karimun, serta didistribusikan ke luar negeri. Aktivitas bongkar muat arang dilakukan secara masif oleh sekitar 200 orang buruh yang dibayar oleh terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update