
batampos— Sidang perkara judi online yang berlokasi di apartemen daerah Lubukbaja tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sembilan terdakwa dihadirkan di ruang sidang usai diketahui mengoperasikan tiga situs judi di dua apartemen tersebut,
Kesembilan terdakwa yang menjalani proses hukum yakni Zidan, Andi Ismail, Feri Julianda, Aldi Baharuddin, Arif Fadillah, Anji Darmawan, Wawan Firmansyah, Syahrul Firmansyah, dan Linda, seorang perempuan yang terlibat dan diketahui sebagai kekasih dari Chandra yang berperan menjadi pengendali operasional jaringan ini.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Bayu terungkap bahwa para terdakwa mengaku direkrut melalui media sosial Facebook oleh seseorang bernama Rendi, yang saat ini berstatus buron (DPO).
Setibanya di Batam, para terdakwa langsung dibawa ke tempat tinggal dan mulai bekerja dalam sistem yang sangat terstruktur dan tertutup.
BACA JUGA:Â Pelajar Batam Harus Tahu Bahayanya Judi Online
“Dokumen pribadi kami seperti ijazah, KTP, akta lahir, dan kartu keluarga ditahan oleh Rendi. Kami tidak boleh keluar dan selalu diawasi,” ungkap salah satu terdakwa, Zidan, dalam kesaksiannya, Kamis (12/6).
Terdakwa lainnya menambahkan bahwa mereka hanya diperbolehkan meminta keperluan kepada Rendi, yang akan mengantarkan langsung tanpa memperbolehkan mereka keluar dari unit apartemen.
Para pelaku dijanjikan gaji sebesar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per bulan tergantung pada peran masing-masing.
Zidan dan rekan-rekannya bekerja sebagai telemarketing dan ditugaskan merekrut 5 sampai 8 pemain baru per hari melalui dua unit ponsel yang disediakan. Mereka juga wajib standby di depan komputer dan melaporkan hasil kerja harian melalui grup Telegram pada tengah malam.
Dalam kesaksian terdakwa lainnya, Linda mengaku bekerja sebagai kasir judi online yang beroperasi di Kamboja. Sementara itu sudah tujuh ia bekerja dalam jaringan judi dan bertempat tinggal di apartemen Aston.
“Saya bekerja sebagai kasir judi online di Kamboja sebelumnya. Di Batam, saya membantu Chandra mengelola laporan harian dari tiga situs,” ujar Linda yang mengaku sudah tujuh bulan bekerja dalam jaringan ini dan tinggal di Apartemen Aston.
Momen penangkapan para terdakwa juga cukup mencengangkan. Sebelum polisi melakukan penggerebekan, Rendi sempat menginstruksikan seluruh anak buahnya untuk turun ke bawah apartemen. Tanpa disadari, tindakan itu justru mengarah pada penangkapan serentak oleh aparat penegak hukum.
Namun ironisnya, Rendi sendiri berhasil melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap. Pihak kepolisian masih terus memburu pria yang disebut sebagai perekrut dan koordinator lapangan itu.
“Rata-rata masa kerja kami baru tiga bulan. Ada yang bahkan baru 15 hari bekerja di lantai 17 Apartemen Formosa,” ujar lima terdakwa secara bersamaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap praktik judi online ilegal yang makin marak.
Sidang akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan alat bukti. Aparat kepolisian dan jaksa penuntut umum juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap otak di balik operasi ini. (*)
Reporter: Azis



