
batampos– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap lima terdakwa kasus judi online jaringan RGOCasino. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (22/9), para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua Majelis Hakim, Douglas, menyatakan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas perjudian daring. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hendra Naga Bakti selama dua tahun empat bulan serta denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” ucap Douglas saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap terdakwa Heri Janto alias Riza yakni dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Surianto, Ramendra Sagita Sitepu, dan Ivan Sofnir , masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider satu bulan kurungan.
BACA JUGA:Â Penghubung Sindikat Judi Daring Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sepeda motor dan uang tunai dirampas untuk negara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dinar Sagesti, Ari Pratama, dan Desi Paswarati dari Kejaksaan Agung RI. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Hendra dengan pidana penjara tiga tahun lantaran dianggap berperan sebagai pemimpin operasional situs judi online rgohero.com bagian dari jaringan RGOCasino.
“Terdakwa bukan hanya merekrut karyawan, tetapi juga mengatur pengumpulan dana dari pemain, mengawasi operasional hingga mengelola keuangan situs judi,” ujar JPU Dinar saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai seluruh terdakwa terbukti aktif menyebarkan, mentransmisikan, dan mengelola informasi elektronik bermuatan perjudian tanpa izin yang sah.
Kasus ini bermula pada April 2023, saat Hendra, mantan agen judi online di Manila, bertemu dengan Heri Janto. Keduanya sepakat membuka layanan judi daring untuk pasar Indonesia dengan markas operasional di kawasan Tiban Residence, Sekupang.
Hendra kemudian merekrut tiga orang staf, yakni Surianto, Ramendra, dan Ivan, untuk mengelola layanan pelanggan. Mereka bertugas melayani live chat, memproses deposit dan penarikan (withdraw), hingga mendampingi pemain saat berjudi online.
“Seluruh aktivitas transaksi dan interaksi pemain dilakukan di satu lokasi dengan sistem shift,” ungkap jaksa.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar operasi tersebut setelah melakukan penyelidikan panjang. Pada 5 Desember 2024, tim kepolisian menggerebek markas di Tiban Residence dan menangkap Hendra bersama tiga stafnya. Dua pekan kemudian, pada 18 Desember 2024, aparat berhasil meringkus Heri Janto di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Atas putusan majelis hakim, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima. “Kami menghormati putusan majelis hakim. Vonis ini sudah mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh,” ujar JPU. (*)
Reporter: Azis



