Sabtu, 17 Januari 2026

Terdakwa Penipuan Investasi Ikan Ekspor Jalani Sidang Tuntutan, Jaksa Tuntut 3 Tahun 6 Bulan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa penipuan investasi ikan ekspor dituntut 3 tahun 6 bulan dalam sidang tuntutan di PN Batam, Senin (21/7). Foto Aziz Maulana/Batam Pos

batampos – Sidang perkara penipuan bermodus investasi jual beli ikan ekspor dengan terdakwa Tommy alias Ah Bing kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/7). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan terhadap terdakwa.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ferry Irawan digelar secara terbuka untuk umum. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 372 KUHP sebagai dakwaan subsidair.

“Terdakwa Tommy alias Ah Bing dituntut pidana selama 3 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan penipuan yang merugikan korban sebesar Rp 2,42 miliar,” kata JPU Izhar dalam persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa, Rina Mariana, langsung menyampaikan nota pembelaan (pleidoi). Dalam pledoinya, Rina memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman dengan pertimbangan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga menjadi penopang ekonomi keluarga. Kami mohon kepada majelis hakim dan JPU untuk mempertimbangkan hal ini dalam putusan nanti,” ujarnya.

Menanggapi pleidoi tersebut, JPU tetap bersikukuh pada tuntutan semula.

Dalam uraian dakwaannya, JPU mengungkap bahwa penipuan ini bermula dari perkenalan antara terdakwa Tommy dengan korban, Sammy, di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada 6 Februari 2023.

Untuk meyakinkan korban, Tommy mengaku sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan, dua perusahaan yang diklaim bergerak di bidang ekspor-impor hasil laut. Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku sebagai tokoh adat Sulawesi Selatan dan mantan anggota TNI. Bahkan, ia sempat menunjukkan foto-foto dirinya mengenakan pakaian militer dan busana adat demi menambah kepercayaan korban.

Tommy menawarkan skema investasi pengadaan ikan jenis kakap dan tenggiri sebanyak 30 ton, dengan iming-iming keuntungan 60 hingga 70 persen. Dalam skema tersebut, harga beli ikan diklaim berada di kisaran 5 hingga 7 dolar Singapura per kilogram, dan harga jual antara 10 hingga 14 dolar Singapura per kilogram.

Tergiur tawaran tersebut, korban menyetujui investasi senilai 220 ribu dolar Singapura, atau sekitar Rp 2,42 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, kapasitas penyedia ikan ternyata jauh dari klaim terdakwa. Saksi Muh Jufri alias Pak Aji dari Makassar menyatakan hanya mampu menyediakan dua ton ikan per hari. Bahkan, saksi Andi Hamka dari PT Blue Ocean Resource menyatakan bahwa margin keuntungan bisnis ekspor ikan hanya berkisar 10–13 persen, bukan 70 persen seperti yang dijanjikan terdakwa.

Lebih lanjut, JPU juga mengungkap bahwa dua perusahaan yang disebutkan Tommy tidak memiliki kantor resmi. Terdakwa hanya sempat memesan satu unit ruko di kawasan Nagoya City Thamrin, namun pesanan tersebut dibatalkan karena tidak mampu membayar uang muka.

Pada 18 Mei 2023, korban sudah tidak dapat lagi menghubungi terdakwa. Janji pengembalian dana yang dijadwalkan pada 20 Juni 2023 di Jakarta pun tidak pernah terealisasi.

Majelis hakim akan menjatuhkan putusan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update