
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang merugikan puluhan jamaah dengan total kerugian ratusan juta rupiah. Sidang dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa digelar pada Senin (15/12).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rinaldi dengan hakim anggota Wattimena dan Yuanne. Terdakwa dalam perkara ini adalah Tengku Basri.
Dalam persidangan, JPU Susanto Martua menyatakan tetap pada tuntutan pidana dua tahun penjara sebagaimana telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan tetap pada nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan.
“Baik, maka majelis akan membacakan putusan pada tanggal 22 Desember 2025,” ujar Ketua Majelis Hakim Rinaldi di hadapan persidangan.
Salah satu korban, Edo, mengungkapkan bahwa keluarganya mengalami kerugian hingga Rp150 juta. Ia menjelaskan, rencana keberangkatan umrah yang semula dijadwalkan pada Februari 2024 diundur ke Maret 2024, namun tak kunjung terealisasi.
“Kami mulai curiga karena keberangkatan terus diundur dengan alasan penginapan di Mekkah dan Madinah belum tersedia. Sampai sekarang tidak ada itikad baik pengembalian uang. Terdakwa mengaku sudah mencoba berkomunikasi, tapi faktanya tidak ada,” ujar Edo.
Edo juga menilai tuntutan jaksa belum sebanding dengan kerugian yang dialami para korban dan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil.
Korban lainnya, Nurjoko, mengaku kehilangan Rp70 juta hasil tabungannya selama bertahun-tahun. Ia bekerja sebagai tukang potong rumput keliling dan menyisihkan penghasilannya demi bisa berangkat umrah.
“Saya transfer DP Rp50 juta ke rekening terdakwa. Dijanjikan berangkat saat bulan puasa. Lalu diminta tambahan Rp20 juta, setelah itu tidak ada kabar lagi,” katanya dengan suara lirih.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa menawarkan paket umrah melalui travel ALSA Panca Perkasa, tempat ia pernah menjadi agen. Tarif awal Rp35 juta per orang kemudian disepakati menjadi Rp30 juta per orang untuk rombongan saksi Ondri Kardo.
Selama periode Oktober 2023 hingga Maret 2024, terdakwa mengumpulkan dana sebesar Rp790,5 juta dari 34 jamaah. Dana tersebut digunakan dengan rincian Rp350 juta ditransfer ke pengelola travel lain untuk pengurusan visa, Rp265 juta dikembalikan sebagian kepada beberapa jamaah, dan Rp180,5 juta diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Meski visa jamaah sempat terbit pada April 2024 dan nama-nama jamaah tercatat dalam sistem, keberangkatan tidak pernah terlaksana. Jadwal keberangkatan pada 13 April, 27 April, 10 Mei hingga Agustus 2024 seluruhnya gagal.
Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa sempat berganti-ganti bekerja sama dengan sejumlah penyedia jasa perjalanan, mulai dari ALSA Panca Perkasa, PT Semesta Anta Salam, hingga pihak lain bernama Iskandar dari grup travel VisiTrip. Namun, seluruh upaya tersebut gagal karena terdakwa tidak melunasi kewajiban pembayaran, termasuk tiket pesawat.
“Sampai hari ini kami tidak menerima pengembalian satu rupiah pun,” ujar salah satu korban, Edi.
Dalam tuntutannya, JPU juga memaparkan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan umrah, dokumen pembayaran, rekening koran bank, hingga dokumen visa jamaah. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada para saksi sesuai kepemilikannya, sementara sebagian lainnya dilampirkan dalam berkas perkara.
Atas perbuatannya, terdakwa Tengku Basri dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan, serta dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 22 Desember 2025 mendatang. (*)



