Minggu, 25 Januari 2026

Tergiur Keuntungan Besar, Pengusaha Rental Tertipu Investasi Bodong Hingga Rp 1,4 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pengusaha rental mobil di Batam, Ling Me saat menjalani sidang di PN Batam, Kamis (20/2).

batampos – Pengusaha rental mobil di Batam, Ling Me tergiur keuntungan dari investasi Valuta asing (valas) atau foreign exchange (FX) dari Turki yang ditawarkan Donny seorang pengusaha di Batam. Namun bukannya mendapat keuntungan, perempuan berusia sekitar 50 tahunan ini diduga tertipu, yang ternyata investasi dari Turki itulah adalah bodong atau palsu.

Atas dugaan penipuan yang dialami, Ling Me melaporkan Donny ke polisi. Kamis (20/2) Ling Me menjadi saksi atas perkara dugaan penipuan yang dilakukan Donny. Perkara tersebut disidang di Pengadilan Negeri Batam, dengan agenda keterangan saksi.
Dalam sidang tersebut, ternyata jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi korban lainnya.

Ling Me menjadi saksi pertama yang memberi keterangan di depan majelis hakim yang dipimpin Yuanne didampingi hakim anggota Rinaldi dan Irfan. Dalam keterangannya, Ling Me menjelaskan pada tahun 2018, Donny menawarkan investasi dari valas terhadapnya. Investasi dari turki itu, menjanjikan keuntungan mengiurkan jutaan hingga ratusan juta.

Awalnya Ling Me tak tergiur, namun melihat gaya hidup terdakwa yang kerap beli mobil dan rumah dari hasil investasi, Ling Me pun tergiur. Pengusaha rental ini pun akhirnya terpedaya dan menginvestasikan sejumlah uangnya kepada terdakwa.

“Saya beri uangnya bertahap, mulai puluhan juta hingga Rp 1,4 miliar,” ujarnya.

Tak hanya dia, teman Ling Me juga sempat menginvestasikan sejumlah uang. Ia semakin percaya disaat terdakwa kembali membeli mobil mewah dan rumah baru.

“Teman saya juga ikut investasi, karena tergiur keuntungan. Untuk profit yang sudah saya terima puluhan juta. Namun uang yang sudah dikembalikan sekitar 400 juta,” kata saksi korban.

Merasa lama mendapat profit, saksi korban sempat meminta uangnya kembali. Namun terdakwa menyebutkan bahwa uang tersebut tak bisa ditarik karena bisa merugi dan tak akan mendapatkan keuntungan.

“Karena dia bilang begitu, saya pun diam. Tapi ternyata profit itu tak berjalan,” ujarnya

Berselang cukup lama, saksi korban menemukan ada kejanggalan. Ia mencari
Indetitas perusahaan investasi itu yang ternyata tidak ditemukan.

“Saya baru sadar cukup lama. Ternyata foto-foto yang diberi ke saya adalah rekayasa. Dia di turki, cuma foto perusahaan yang dimaksud dari luar, namun saya berhasil diperdaya,” imbuhnya.

Ia pun kemudian mencari Donny yang akhirnya berjanji akan mengembalikan uangnya dalam tiga tahap. Namun hingga waktu yang ditentukan, uang tersebut tak juga kembali.

“Saya sudah mencari dia, tapi tak pernah ketemu. Kadang saya datang ke rumahnya, tetap tak dibukakan pintu,” sebut saksi korban.

Keterangan saksi korban dibantah oleh terdakwa. Namun ia tak menapik jika korban telah berinvestasi lebih dari Rp 1 miliar.

“Bukan begitu ceritanya, hampir 90 persen keterangan saksi tidak benar,” tegas terdakwa yang didampingi dua penasehat hukum.

Jaksa Penuntut Umum Martin Lutther menjelaskan, dalam agenda saksi, ia menghadirkan 4 orang saksi. Untuk kerugian keseluruhan korban miliaran rupiah.

“Yang paling banyak saksi Ling Me mencapai Rp 1 miliar lebih, lainnya ratusan juta,” tegasnya.

Masih kata JPU, terdakwa dijerat dengan pasal 372 atau 378 kuhp tentang penipuan atau pengelapan, ancaman 7 tahun penjara. (*)

Reporter: Yashinta

Update