
batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara peredaran narkotika dengan terdakwa Serianom, Kamis (31/7). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Monalisa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penangkap dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, serta mendengarkan keterangan para terdakwa.
Serianom diadili atas upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.951,6 gram yang dibungkus dalam 12 plastik besar dan satu plastik kecil. Dalam persidangan, Serianom mengaku hanya dijanjikan upah sebesar Rp80 juta sebagai imbalan membawa sabu dari Batam ke Lombok.
“Saya tergiur karena dijanjikan uang. Saya juga belum punya pekerjaan sebelumnya. Dedi yang arahkan, dan Dedi juga diarahkan oleh Rivaldi,” ujar Serianom dalam kesaksiannya.
Serianom bukan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini. Tiga terdakwa lainnya, yakni Dedi, M. Amzen, Tomi, dan Rivaldi dituntut dalam berkas terpisah.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 20 Januari 2025 saat Serianom dihubungi oleh Dedi Sugianto alias Anto di Lombok. Dedi menawarkan pekerjaan membawa sabu dari Batam ke Lombok.
Serianom menyetujui tawaran itu dan keesokan harinya menerima tiket dan uang perjalanan sebesar Rp1,5 juta.
Pada 22 Januari 2025, Serianom berangkat dari Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok menuju Batam. Setibanya di Bandara Hang Nadim, ia dijemput oleh M. Amzen yang kemudian mengantarkannya ke Hotel Holiday Inn untuk beristirahat.
Beberapa hari kemudian, ia dipindahkan ke sebuah rumah di daerah Sungai Lekop, Sagulung, tempat koper berisi sabu disimpan.
Tiket pulang ke Lombok pun telah disiapkan. Pada 29 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, M. Amzen menyerahkan koper biru berisi sabu dan uang tunai Rp3 juta kepada Serianom. Ia kemudian diantar menuju Bandara Hang Nadim.
Namun, sebelum berhasil naik ke pesawat, koper yang dibawanya terdeteksi mencurigakan oleh petugas X-ray. Petugas bandara Jodi Orlanda dan Ade Saldy Irawan lalu membawanya ke Posko Bea dan Cukai.
Setelah koper dibuka, ditemukan 12 bungkus besar dan satu bungkus kecil berisi sabu dengan berat total 1.951,6 gram. Serianom kemudian diserahkan ke BNN Kepri untuk diproses hukum.
Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menyatakan bahwa Serianom tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau otoritas lain terkait kepemilikan maupun peredaran narkotika tersebut. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam persidangan, para terdakwa menyatakan penyesalan dan berharap mendapat keringanan hukuman. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



