
batampos – HUT Kemerdekaan RI ke 77 jadi momen terbaik bagi 25 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam. Mereka bebas dari masa pidana setelah menerima remisi umum HUT Kemerdekaan RI, Rabu (17/8).
Di Lapas Batam sedikitnya ada 1.094 warga Binaan yang terima remisi umum tersebut. Ada 26 orang diantaranya masuk kategori remisi umum (RU) II, langsung bebas sebab masa pidananya telah selesai setelah dikurangi pemotongan masa pidana dalam remisi yang diterima.
“Untuk RU II yang bisa langsung bebas ada empat orang. 22 orang lain masih menjalani subsider,” ujar pelaksana tugas Kalapas Batam Novriadi.
Di Rutan Batam total ada 602 orang yang diusulkan terima remisi dan 21 orang diantaranya langsung bebas.
Remisi ini dibacakan oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi, di aula Lapas Batam. Sesuai surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Lembaga Pemasyarakatan Anak juga ada remisi umum serupa. LPP dari 211 warga binaan yang terima remisi sebanyak 186 orang, dan LP Anak dari 46 anak yang sedang menjalani pidana, sebanyak 21 orang yang terima remisi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sambutan yang dibacakan oleh Wali kota Batam Muhammad Rudi, menuturkan pemberian remisi ini hendaknya menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas. Dia berharap kepada narapidana yang mendapat remisi untuk menjadi pribadi yang benar-benar menyadari dan dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah.
“Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya.
Karutan Batam Yan Patmos ataupun pelaksana tugas Kalapas Batam Novriadi menuturkan, mereka yang terima remisi ini adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan penerima remisi sesuai dengan undang-undang pemasyarakatan yang ada. Syarat administratif diantaranya; warga binaan yang sudah divonis dan mendapat kekuatan hukum tetap, berperilaku baik selama dipidana serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum. (*)
Reporter : Eusebius Sara



