
batampos – Seorang warga negara Malaysia berinisial MAg menjadi korban pencurian disertai kekerasan yang dilakukan tiga pria di Batam. Peristiwa itu bermula saat korban menggunakan aplikasi kencan sesama jenis dan berujung pada aksi pemerasan terencana. Kasus ini diungkap dalam gelar siaran pers oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, di Mapolresta Barelang, Kamis (19/2) sore.
Kompol Debby menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu, 15 Februari sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban yang tengah menginap di sebuah hotel di wilayah Nagoya berniat mencari teman melalui aplikasi Grindr. Dari aplikasi tersebut, korban berkenalan dengan seorang pria yang kemudian mengatur pertemuan.
“Korban ini berkenalan melalui aplikasi Grindr. Setelah komunikasi, korban dijemput oleh salah satu pelaku dan dibawa ke lokasi yang sudah mereka siapkan,” ujar Kompol Debby dalam keterangannya kepada awak media.
Sesampainya di lokasi, korban dibawa masuk ke sebuah rumah kosong. Di tempat itulah dua pelaku lainnya datang dengan modus seolah-olah melakukan penggerebekan. Ketiga pelaku memang telah membagi peran sebelum menjalankan aksinya.
“Mereka sudah merencanakan. Ada yang berperan sebagai umpan, ada yang menekan dan mengancam korban, serta ada yang mengatur proses transfer uang,” jelasnya.
Di dalam rumah kosong tersebut, korban diintimidasi dan diancam akan dilaporkan kepada ketua RT serta warga sekitar dengan tuduhan melakukan perbuatan asusila. Bahkan, korban diancam akan diarak keliling perumahan. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang kepada para pelaku.
“Korban merasa takut dan tertekan, sehingga mentransfer uang melalui barcode aplikasi judi online yang sudah disiapkan pelaku sebanyak lima kali dengan total 5.000 ringgit,” ungkap Kompol Debby.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polresta Barelang bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga tersangka berinisial WS, YW, dan HD pada 18 Februari. Dari hasil pemeriksaan, YW diketahui sebagai otak pelaku yang membuat akun untuk mencari korban, HD sebagai umpan yang menjemput korban, dan WS yang melakukan tekanan serta memegang barcode transfer.
“Dari tiga tersangka, dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa. Kami juga mengamankan tiga unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan uang tunai Rp4.300.000 sebagai barang bukti,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.(*)



