
batampos –Dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pegawai Imigrasi Batam hingga kini belum dapat diproses secara hukum. Polda Kepri mengaku telah mengetahui informasi tersebut sejak viral di sejumlah media, namun masih menunggu laporan resmi dari korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, pihaknya sudah menerima berbagai informasi terkait kasus tersebut, termasuk pernyataan resmi dari pihak Imigrasi.
“Ya, terkait kasus pungli itu, kami sudah tahu sejak ramai diberitakan,” ujar Ronni.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepolisian belum bisa menindaklanjuti dugaan tersebut ke tahap penyelidikan lebih lanjut. Hal ini karena belum adanya korban yang secara resmi membuat laporan.
“Harus ada korban yang melapor, karena ini nantinya masuk delik aduan,” jelasnya.
Menurut dia, proses hukum tetap membutuhkan dasar laporan dari pihak yang dirugikan.
“Kalau ada yang merasa keberatan dan melapor, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sejumlah wisatawan asing, khususnya warga Singapura, mengaku menjadi korban pungli saat masuk ke Batam melalui Terminal Feri Internasional Batam Centre.
Para korban menyebut modus yang digunakan relatif seragam. Mereka dihentikan saat antrean pemeriksaan, lalu diarahkan ke ruangan tertutup. Di lokasi tersebut, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan ancaman tidak dapat melanjutkan perjalanan jika menolak.
Salah satu korban berinisial AC, warga Singapura, mengaku mengalami kejadian tersebut pada 13 Maret 2026. Saat itu, ia bersama pasangannya hendak menggunakan jalur pemeriksaan otomatis sebelum dihentikan oleh petugas.
AC mengaku diminta menunggu di luar sebuah ruangan yang diduga sebagai ruang pemeriksaan tertutup. Situasi kemudian berubah tidak nyaman hingga berujung pada permintaan uang.
Pihak Imigrasi sendiri telah mengakui adanya oknum petugas yang terlibat dalam praktik pungli tersebut. Sebagai tindak lanjut, oknum bersangkutan telah diberhentikan sementara dari jabatannya sambil menunggu proses pemeriksaan internal lebih lanjut.(*)



