
batampos – Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, M. Rizky Badilah, mengatakan sejauh ini baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyelundupan 3 mobil sport mewah.
Tersangka merupaka keponakan pemilik gudang yang berperan sebagai penerima mobil. “Dia (tersangka) sebagai orang yang dititipin atau penerima mobil di gudang,” ujar Rizky, Senin (18/7) siang.
Rizky menjelaskan pihaknya tengah memeriksa tersangka secara intensif. Tujuannya untuk mengetahui asal dan tujuan mobil tersebut.
“Materi penyelidikan belum bisa di-share. Khawatir menggangu proses penyidikan, hari ini lagi diperiksa,” katanya.
Selain memeriksa tersangka, kata Rizky, pihanya juga memeriksa pemilik gudang PT SPL, Penuin, Lubukbaja. “Hari ini pemiliknya juga diperiksa,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menyerahkan tiga unit mobil sport mewah yang ditemukan di gudang PT SPL, Penuin, Lubukbaja, ke Bea Cukai Batam. Pasalnya, ketiga mobil tersebut melanggar aturan kepabeanan.
Ketiga mobil sport yang diamankan berjenis Honda NSX sebanyak satu unit, Nissan Fairlady Z sebanyak dua unit. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



