
batampos – Kasus dugaan penipuan kavling bodong di Sagulung yang melibatkan puluhan korban terus berproses di Ditreskrimum Polda Kepri. Polisi menyebut terlapor, berinisial F, yang diketahui mantan dosen salah satu universitas swasta di Batam, hingga kini tak kunjung ditemukan.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Misbachul Munir, mengatakan pihaknya sudah berupaya menelusuri keberadaan terlapor, termasuk mendatangi alamat rumah dan apartemen di Batam. Namun hasilnya nihil.
“Dari pihak keluarga dan kampus, diinformasikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja di sana lagi. Kami sudah datangi beberapa alamat, tapi terlapor tidak ada di area Batam,” ujar Munir, Selasa (9/9).
Munir menyebut, laporan ini diajukan oleh Arianus Zalukhu bersama sekitar 39 warga lainnya yang mengaku menjadi korban. Modusnya, korban dijanjikan kavling siap bangun di kawasan Dapur 12, Sungai Lekop, Sagulung dengan harga bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp100 juta per petak.
“Pelapor Pak Arianus saja sudah menyetorkan Rp80 juta dengan cara dicicil tiga kali. Kalau ditotal, kerugian para korban bisa mencapai miliaran rupiah. Namun kami masih menghitung secara rinci dari masing-masing laporan,” jelasnya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa para korban dan meminta keterangan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam. Dari hasil pemeriksaan, dipastikan tidak ada penerbitan izin kavling baru di lokasi yang dimaksud.
“Terakhir kami periksa BP Batam sekitar tiga minggu lalu, dan tidak ditemukan adanya izin kavling baru. Artinya, memang tidak ada dasar hukum penerbitan kavling tersebut,” tambah Munir.
Meski begitu, penyidik belum bisa menetapkan tersangka. Munir menegaskan, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Tim tengah menyusun hasil lidik untuk kemudian dilakukan gelar perkara.
“Rencananya akan segera dilakukan gelar perkara. Jika hasilnya menyimpulkan cukup bukti, maka akan dinaikkan ke tahap penyidikan dengan laporan polisi baru. Dari sana, upaya penangkapan bisa dilakukan,” tegasnya.
Munir juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terlapor agar segera melapor. “Kalau ada korban atau pihak lain yang mengetahui keberadaan terlapor, silakan hubungi kami. Akan langsung kami tindak lanjuti,” katanya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Kepri sejak 23 Mei 2025. Hingga kini, lebih dari empat bulan berjalan, para korban masih menunggu kepastian hukum. (*)
Reporter: Yashinta



