
batampos – Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, kini tengah menghadapi proses hukum setelah terlibat dalam skandal perdagangan narkotika yang menyeret sembilan anggota polisi lainnya.
“Meski telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), perwira menengah tersebut memilih untuk mengajukan banding ke Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (3/3).
Pandra menjelaskan bahwa proses banding perwira menengah berbeda dengan anggota berpangkat bintara, yang keputusan etiknya bisa ditetapkan di tingkat Polda.
“Jadi seorang perwira menengah itu mengajukan banding, dan putusan akhirnya berada di tangan Mabes Polri,” ujarnya.
Sebelumya diketahui kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa para terdakwa tidak hanya menyalahgunakan barang bukti narkoba jenis sabu, tetapi juga terlibat dalam pengiriman sabu seberat 44 kilogram dari perbatasan Malaysia ke Indonesia.
Mereka disebut membayar upah tekong sebesar Rp 20 juta dan upah informan sebesar Rp 20 juta per kilogram.
Baca Juga: Penindakan Satlantas dalam 2 Bulan, 128 Knalpot Brong Disita
Kompol Satria Nanda sendiri dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan primer menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta alternatif Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), hingga Pasal 140 ayat (2) UU Narkotika.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba. (*)
Reporter: Azis Maulana



