
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia, Senin (5/5). Terdakwa, Siti Aisah dihadapkan ke meja hijau dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Izhar.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Watimena, didampingi dua hakim anggota, Welly dan Verdian, JPU membeberkan kronologi penangkapan terdakwa yang sebelumnya diketahui bekerja sebagai buruh serabutan di Singapura. Siti ditangkap aparat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 11 November 2024 lalu.
“Setelah penangkapan, terdakwa langsung ditahan guna kepentingan penyidikan dan penuntutan,” ujar Jaksa Izhar saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: PMI Ilegal Berangkat Layaknya Wisatawan, Menteri P2MI Dorong PMI Bekerja Sesuai Prosedural
Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam dakwaan, Siti Aisah diduga terlibat dalam proses pengiriman pekerja migran ke luar negeri tanpa prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Yang mengejutkan, dalam persidangan, terdakwa tidak membantah dakwaan jaksa. Ia secara terbuka mengakui semua poin yang termuat dalam surat dakwaan.
Namun demikian, sesuai prosedur hukum, majelis hakim tetap memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.
“Karena hari ini Penasehat Hukum kamu tidak datang, maka sidang kita tunda selama dua minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan dari JPU,” ujar Hakim Watimena saat menutup sidang.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dua pekan mendatang. Perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat masih maraknya praktik pengiriman tenaga kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi. (*)
Reporter: Aziz Maulana



