Sabtu, 11 April 2026

Terpengaruh Video Porno, Kuli Bangunan Cabuli Pelajar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.Kasus pencabulan terhadap remaja. (Dok. JawaPos.com)

batampos – DW, seorang kuli bangunan tega mencabuli A, pelajar berusia 16 tahun. Perbuataan cabul itu diduga terjadi karena DW kerap menonton video porno.

Kemarin, DW menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Sidang pembacaan dakwaan itu berlangsung virtual dan tertutup untuk umum. Terdakwa yang berada di Rutan Batam di Tembesi tetap didampingi kuasa hukumnya, Elisuwuita dari PN Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna mengatakan, perbuataan cabul yang dilakukan terdakwa terungkap pada Desember 2021 lalu. Berawal dari kecurigaan orang tua A, yang sering melihat anaknya keluar rumah. Bahkan A pernah beberapa kali tak tidur di rumah.

Curiga, orang tua A langsung menginterogasi anaknya. Dan diakui jika dia sudah disetubuhi oleh terdakwa berulangkali. Terdakwa yang kenal dengan korban melalui media sosial, membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat menolak, namun terdakwa terus memaksa agar korban mau melayani nafsunya.

“Antara terdakwa dan korban ini pacaran. Baru beberapa bulan kenal dengan terdakwa melalui media sosial. Terdakwa merayu korban untuk melakukan persetubuhan,” ujar Zulna.

Pencabulan pertama kali berhasil ternyata membuat terdakwa ketagihan. Ia terus membujuk korban untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri itu. Diduga pencabulan itu terjadi, lantaran terdakwa kerap menonton video porno.

“Terdakwa berulangkali mencabuli korban,” tegas Zulna.

Perbuataan terdakwa sebagaimana pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHPidana dan Pasal 348 Ayat(1) KUHP.

“Ancaman maksimal 15 tahun,” pungkas Zulna. (*)

 

Reporter : Yashinta

UPDATE