
batampos – Personel Kepolisian Daerah Kepulauan Riau ,Bripka Teddy Syafriadi menjadi sorotan setelah kembali terjerat kasus hukum.
Sebelumnya tersandung perkara penyalahgunaan narkoba, kini Teddy duduk sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan sepeda motor milik rekannya sesama anggota polisi.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fery, dengan Jaksa Penuntut Umum Izhar, Teddy mengakui bahwa ia meminjam sepeda motor tersebut dari juniornya sesama alumni pendidikan kepolisian, namun tidak dikembalikan dalam waktu yang wajar.
“Motor itu saya pinjam dari adek leting. Tapi tidak saya kembalikan selama satu minggu. Sampai akhirnya, tim Provost menangkap saya,” ujar Teddy di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14/5).
Teddy menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan itu terjadi saat dirinya berada dalam masa transisi setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik akibat kasus narkoba.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga kini masih mengajukan upaya banding atas keputusan tersebut. Terdakwa juga mengakui telah berupaya melakukan perdamaian a dengan korban
“Motor itu saya pinjam setelah selesai diperiksa Provost soal narkoba,” ucap Teddy.
Hakim Fery memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa. “Ditunda satu minggu,” ujarnya sembari mengetuk palu sidang.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menghadirkan Bripda Muhammad Risky Chandra sebagai saksi pelapor.
Ia menjelaskan bahwa sepeda motor jenis Honda Beat miliknya dipinjam oleh Teddy saat berada di depan gudang senjata Mapolda Kepri. Awalnya, Risky tidak merasa curiga karena Teddy mengaku hanya ingin ke rumah susun.
“Saya tidak mengenal dekat terdakwa. Tapi saat itu dia meminjam motor saya, katanya untuk ke rusun. Saya kira sebentar,” jelas Risky kepada majelis hakim.
Namun setelah berhari-hari motor tak kunjung dikembalikan, dan kabar beredar bahwa Teddy tengah dicari Provost, Risky mulai curiga dan akhirnya melapor ke Polda Kepri.
“Belakangan saya tahu motor saya telah digadaikan oleh Teddy seharga Rp1,5 juta. Padahal harga aslinya sekitar Rp17 juta,” beber Risky.
Meski kemudian motor berhasil dikembalikan melalui kesepakatan damai, Risky menyatakan bahwa kondisinya sudah berubah.
“Plat nomor sudah diganti, beberapa aksesoris juga berbeda dari sebelumnya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencabut laporan terhadap Teddy, meski sudah ada pengembalian barang.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang melibatkan anggota Polri. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



