
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan proses hukum terhadap kasus pertama kapal MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, tetap berjalan. Pihak kejaksaan memastikan tidak ada penghentian proses hukum meski kapal yang terlibat dalam peristiwa tersebut tidak disita sebagai barang bukti.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu pengembalian berkas perkara dari kepolisian yang sebelumnya telah dikembalikan untuk dilengkapi.
“Berkas perkara kami kembalikan pada 10 Oktober lalu. Untuk kedua tersangka dalam peristiwa pertama, telah diajukan penangguhan penahanan oleh kepolisian,” ujar Priandi, Jumat (17/10).
Ia menjelaskan, dalam berkas perkara ledakan pertama, kapal MT Federal II tidak dicantumkan sebagai barang bukti. Namun, hal itu bukan menjadi alasan utama pengembalian berkas perkara.
Baca Juga: Kontainer Berisi Limbah Elektronik Totalnya 199 Unit, Pemeriksaan Dilakukan Bertahap
“Pengembalian berkas adalah bagian dari prosedur normal penyidikan untuk melengkapi kekurangan formil dan materil. Tidak dijadikannya kapal sebagai barang bukti adalah bagian dari kebijakan penyidikan yang sudah berjalan,” jelasnya.
Priandi menegaskan, kejaksaan akan menangani peristiwa ledakan kedua secara terpisah karena memiliki tempus delicti atau waktu kejadian yang berbeda dari kasus sebelumnya.
“Tentunya akan menggunakan alat bukti baru karena kejadiannya berbeda,” tambahnya.
Ia juga menekankan, Kejari Batam memberi perhatian serius terhadap keselamatan kerja di kawasan industri dan galangan kapal.
“Kejadian ini menjadi perhatian bersama agar keselamatan pekerja menjadi prioritas,” kata Priandi.
Tragedi maut kembali terjadi di kawasan industri galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang. Kapal tanker MT Federal II kembali meledak saat dalam proses perbaikan, menewaskan 11 pekerja dan melukai 21 orang lainnya.
Ironisnya, peristiwa ini merupakan ledakan kedua yang terjadi di kapal yang sama, setelah insiden serupa pada Juni 2025 lalu yang menelan empat korban jiwa.
Kedua ledakan itu sama-sama terjadi saat kapal menjalani perawatan rutin di galangan milik perusahaan tersebut.
Dalam kasus pertama, Kepolisian telah menetapkan dua tersangka berinisial A dan F yang merupakan penanggung jawab bidang Health, Safety, and Environment (HSE) di perusahaan. Namun hingga kini, keduanya masih berstatus tahanan kepolisian dengan penangguhan penahanan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, membenarkan masa penahanan kedua tersangka telah ditangguhkan karena waktu penahanan hampir habis.
“Benar untuk berkas dikembalikan. Karena masa penahanan hampir habis, maka kita tangguhkan sementara. Namun proses hukum tetap berlanjut,” ujarnya.
Baca Juga: 10 Korban Kapal Federal II Teridentifikasi, Keluarga Tunggu Tanggung Jawab Perusahaan
Menjawab pertanyaan soal kelanjutan perbaikan kapal pasca-ledakan pertama, Zaenal mengatakan hal itu dilakukan karena proses penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) telah rampung.
“Penyelidikan dan olah TKP sudah dianggap selesai,” jelasnya.
Zaenal menambahkan, pada kasus pertama kapal MT Federal II memang tidak disita karena penyelidikan difokuskan pada area tertentu di kapal. Sementara untuk peristiwa kedua, polisi menetapkan kapal tersebut berstatus QUO guna kepentingan penyelidikan lanjutan.
“Secara keseluruhan kapal tidak disita karena lokasi kejadian pertama dan kedua berbeda. Kapal ini tanker besar, dan ledakan kali ini terjadi di bagian depan kapal, sedangkan kejadian pertama di bagian belakang,” terangnya. (*)
Reporter: Azis Maulana



